Pangkat Komisaris Ke Atas, Wajib Lapor Harta Kekayaan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian

KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, membuat terobosan baru untuk mencegah KKN di internalnya. Ia mewajibkan setiap perwira yang berpangkat Komisaris ke atas untuk melaporkan harta kekayaannya ke pengawas internal Polda Metro Jaya.

“Untuk pengawasan internal, di antaranya dalam rangka menekan budaya korupsi di lingkungan Polda Metro, nanti saya akan membuat aturan kapolda tentang kewajiban mengisi dan mengumpulkan LHKPN untuk pangkat Kompol ke atas,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Tito, aturan pelaporan LHKPN ini sudah diatur dalam undang-undang untuk pejabat setingkat eselon I dan II. Namun, ia sendiri akan memulai pengawasan tersebut di internalnya tanpa melibatkan lembaga lain.

“Ini internal saja, tidak ada lembaga lain. Pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal, kita akan memperkuat internal sendiri. Ini semua bertahap,” jelas Tito.

Adapun dalam laporan tersebut setiap perwira wajib mengisi aplikasi daftar harta kekayaan mulai dari rumah, rekening hingga barang mewah. Laporan LHKPN tersebut harus dikumpulkan anggota berpangkat Kompol ke atas selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2015 ke Divisi Hukum, yang selanjutnya diverifikasi oleh Tim Verifikasi Propam Polda Metro Jaya.

“Dan itu ada sanksinya (jika tidak melapor), salah satunya tidak boleh ikut promosi, kedua tidak boleh ikut sekolah,” imbuhnya.

Mantan Kapolda Papua ini menilai, dengan aturan internal yang ia buat ini, diharapkan tidak ada lagi anggota yang melakukan korupsi.

“Ini kan membuat anggota kita ngerem, mau apa-apa ngerem, mau korupsi ngerem, mau beli barang mewah juga ngerem,” imbuhnya. (Detik.com) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com