
JUBIR PN Salatiga, Bambang Trikoro SH MHum, yang juga menjadi Wakil Ketua PN Salatiga, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA mengatakan bahwa pakta integritas perjanjian kerja itu setiap tahun rutin dari Mahkamah Agung yang mewajibkan setiap satker untuk melakukan hal-hal yang sudah diwajibkan. Pembacaan pakta integeritas kerja tahun 2020 intinya bahwa yang dimaksud bukan hanya seremoni saja atau formalitas tetapi ini bagaimana caranya bahwa peradilan itu betul-betul bekerja sesuai dengan tupoksinya, bekerja dengan penuh pelayanan kepada masyarakat pengguna pengadilan semakin meningkat. Pakta integeritas tidak hanya untuk interen ke dalam saja. “Tadi sudah disebutkan, dari 7 poin warga pengadilan baik mulai dari pimpinan ke bawah itu mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan motivasi yang terbaik dan dijadikan suri tauladan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan atau pengguna pengadilan sehingga pada akhirnya kepercayaan kepada Mahkamah Agung di dunia peradilan semakin meningkat. Mulai dari pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), panitera, sekretaris ke bawahnya semua sama harus melayani masyarakat. Apalagi sekarang program yang dicanangkan Ketua Mahkamah Agung bahwa dunia peradilan harus semakin modern. Pada intinya, peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat e-litigasi sudah disampaikan. Ayam berkokok tanggal 1/1/2020 diminta kepada semua satker di bawah Mahkamah Agung sudah melaksanakan e-litigasi. Walaupun demikian kita masih ada kendala, setiap satker tadi waktu apel sudah saya sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Salatiga bagian satker dari Mahkamah Agung harus siap melaksanakannya. Jadi, mulai hari ini pun mau tidak mau harus terlaksana. Ada acuannya yaitu Kemenpan nomor 53 tahun 2010. Jadi betul-betul harus ditanamkan ke pribadi masing-masing, kalau nggak ada ya tidak ada artinya. Masyarakat termasuk wartawan Majalah FAKTA diharapkan memberikan masukan kepada kita, bisa juga mengawasi jalannya peradilan. Ini perlu, jadi nanti kalau ada petugas baik pimpinan atau bawahan yang melaksanakan kewajiban di luar kewenangan, apalagi bertentangan dengan pakta integeritas, bisa langsung dilaporkan ke pimpinan. Dan itu biasanya langsung ditindaklanjuti,” jelas Bambang Trikoro.


“Adapun bunyi pakta integritas itu adalah saya, Bambang Trikoro SH MHum, Wakil Ketua/Hakim Madya Muda Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB, dengan mengingat sumpah jabatan, menegaskan kembali komitmen saya sebagai berikut : Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta obyektif untuk mendorong peningkatan serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan pengadilan, sesuai kode etik dan pedoman perilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten; Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/ profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due professional care); Berperan serta proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas; Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya”. (F.867)






