Oleh : Layili Wilma *
FAKTA — Pemerintah Malaysia semakin menegaskan peran pajak sebagai instrumen strategis dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam kebijakan fiskal nasional. Pajak tidak lagi diposisikan semata sebagai sumber penerimaan negara, melainkan sebagai alat untuk mengarahkan perilaku ekonomi dan investasi yang bertanggung jawab. Komitmen ini tercermin dalam berbagai agenda pembangunan seperti Twelfth Malaysia Plan (12MP), National Energy Transition Roadmap (NETR), dan New Industrial Master Plan 2030 (NIMP 2030) yang menjadikan keberlanjutan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Melalui berbagai insentif seperti ESG Expenditure Tax Deduction, Green Investment Tax Allowance (GITA), dan Green Income Tax Exemption (GITE), pemerintah mendorong perusahaan dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam transisi menuju ekonomi hijau dan inklusif. Meski masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan nilai insentif, kompleksitas administrasi, serta rencana penerapan pajak karbon pada 2026, kebijakan ini menunjukkan arah yang progresif. Secara keseluruhan, pendekatan Malaysia menegaskan bahwa pajak dapat berperan sebagai katalis penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan berdaya saing.
*) Penulis adalah mahasiswa Jurusan Perpajakan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga Surabaya






