FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membuka uji publik data rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi sebelum menetapkannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan, uji publik merupakan amanat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketentuan itu tertuang dalam surat Kepala Pelaksana BNPB Nomor B-05/BNPB/D-IV/RR.02.04/01/2026 tertanggal 10 Januari 2026.
“BNPB mewajibkan agar data rumah rusak by name by address dan by NIK dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam SK Bupati,” kata John Kenedy Azis saat memberikan arahan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri serta Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman Emri Nurman di kediamannya di Karan Aur, Pariaman, beberapa hari lalu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah daerah setempat menerbitkan Surat Bupati Nomor 600.2.8/149/PKP-DLHPKPP/I/2026 tentang Uji Publik BNBA Rumah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi. Surat itu ditujukan kepada seluruh camat di 17 kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui surat tersebut, para camat diminta menyebarluaskan data rumah rusak yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) di bawah koordinasi DLHPKPP dan BPBD. Pendataan dilakukan dalam tiga tahap sejak 19 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Kepala DLHPKPP, Andri Satria Masri, mengatakan masyarakat diberi kesempatan untuk melihat dan mencermati data yang dipublikasikan di kantor camat dan kantor wali nagari. Pemerintah juga menyiapkan formulir sanggahan bagi warga yang menilai data tersebut belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian,” ujar Andri.
Ia menambahkan, uji publik bertujuan memastikan data yang akan diajukan melalui SK Bupati benar-benar akurat dan dapat dipercaya. Masyarakat dapat menyampaikan masukan, koreksi, maupun sanggahan apabila ditemukan data yang tidak benar, ganda, atau fiktif.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD, Emri Nurman menyebutkan, sanggahan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
“Sanggahan dapat berupa dugaan NIK ganda, data fiktif, penyintas yang belum terdaftar, ketidaksesuaian tingkat kerusakan rumah, atau dugaan penerima yang telah mendapat bantuan serupa dari pihak lain,” kata Emri.
Uji publik data rumah rusak ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 18 hingga 22 Januari 2026. Emri menegaskan, sanggahan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut tidak akan ditindaklanjuti. (ss)






