KABID Humas Polda Papua, Kombes Pol Mustafa M Kamal SH, di Mapolda Papua Rabu, 14 Nopember 2018, pukul 12.00 Wit, menyampaikan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kehutanan Provinsi Papua masih dilanjutkan oleh Direskrimsus Polda Papua. ‘’Sekarang sudah 3 tersangka yang diperiksa,’’ katanya.
Kejadiannya adalah dua orang oknum pengusaha kayu berinisial FT dan P terciduk Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua di kantor SPT Jl Asrama Haji Kotaraja. Keduanya diduga telah melakukan transaksi suap untuk memutuskan perkara illegal logging di Kabupaten Jayapura yang menyeret pengusaha P yang saat ini sedang ditangani Penyidik PNS Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Dari pengakuan FT bahwa ia adalah orang dekat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, yang disebut-sebut sebagai salah satu pejabat kehutanan yang terkait dana Rp 500 juta dari P yang dititipkan melalui FT. Pengakuan FT, uang tersebut sebagai uang panjar dari uang damai yang disepakati sebesar Rp 2,5 milyar.
Pasal yang dikenakan pada mereka adalah pasal 368 dan 372 KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi terkait suap yakni pasal 5 dan 11 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan seumur hidup. (F.1010)