FAKTA – Mempermainkan karet, direktur bisa diseret. Maksudnya diseret ke ranah hukum pidana, penggelapan dan penipuan tercantum dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Meskipun ancaman hukuman 4 tahun, ada pasal pasal khusus, termasuk pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP, Tersangka bisa ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata salah seorang Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya yang sering menggelar sidang perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kronologi kejadiannya, dimulai sekitar pertengahan bulan januari tahun 2022 silam. Jonathan, Direktur CV Andalan Putera Mandiri (APM) pesan karet untuk sol sepatu (alas sepatu) seharga Rp562.687.286,–
Sebagai pabrik sepatu beromzet milyaran dalam setahun, pihak PT. Langgeng Karya Mandiri (LKM) oke oke saja menerima pesanan karet, apalagi jatuh tempo pembayaran hanya 45 hari sejak barang diterima.
Singkat kata, jatuh tempo pembayaran tiba, pada bulan Maret 2022. Meski demikian tak ada pembayaran maupun angsuran pembelian karet yang sudah diserahkan dan diteima dengan baik oleh CV APM.
Pembayan karet yang molor terus tidak membuat Direktur PT Langgeng Karya Makmur emosi. Dragono Sudibyo tetap bersabar dan mencari jalan terbaik agar tetap ada pembayaran dari Jonathan Tanuwidjaja, Direktur CV APM.
Desakan pembayaran bertubi-tubi membuat Jonathan grogi. “Ia berjanji secepatnya menyerahkan seluruh karet senilai 562.687.286,– kepada PT LKM,” jelas H.Dr(CD) Ananto Haryo, SH.,MHum, M.M. kuasa hukum PT LKM didampingi asistenya Andreas Yohannes Tuwo, SH.
Sudah diberi jalan keluar, malah makar. Karet tidak pernah diserahkan hingga berita ini ditulis. “Itu jelas penggelapan dan penipuan,” tegas Abah ananto, panggilan sehari hari, yang kini menjadi Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo.
Tak ada jalan lain kecuali harus melaporkan bos CV APM, Jonathan Tanuwidjaja ke Polrestabes Surabaya. Tanda bukti lapor bernomor TBL/B.494/V/2023/SPKT/POLRETABES SURABAYA/POLDA JAWA TIUR, kini sudah ditangan kuasa hukum PT LKM.
Infonya, dalam waktu dekat Terlapor segera dipanggil untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik di Polrestabes Surabaya. “Bila tak menggubris panggilan sampai dua kali, polisi wajib jemput paksa terhadap Jonathan, sebagai Terlapor,” tegas Abah Ananto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cabang Sidoarjo. (MasDa-302)






