Optimalisasi Pendapatan Daerah, Komisi III Gelar Koordinasi Kontribusi PT Bukit Asam

Anggota Komisi III DPRD Sumsel melaksanakan kunjungan kerja ke PT Bukit Asam.

FAKTA – Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. Kunjungan ini bertujuan untuk mengoordinasikan kontribusi perusahaan untuk tahun 2025 dan 2026, khususnya dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
.
Kunjungan kerja tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengenai potensi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang salah satunya mengalihkan kewenangan pengelolaan beberapa jenis pajak daerah. Dalam hal ini, peran dan kontribusi BUMN/BUMD seperti PT Bukit Asam menjadi sangat vital untuk menopang keuangan daerah.

Komisi III ingin memastikan kontribusi PT Bukit Asam dapat dimaksimalkan untuk menutupi potensi kekurangan PAD akibat regulasi baru tersebut.
Perencanaan Kontribusi 2025-2026: Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran pasti mengenai proyeksi kontribusi (baik dalam bentuk pajak, royalti, maupun Corporate Social Responsibility / CSR) yang dapat diandalkan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan 2026.

Kunjungan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan PT Bukit Asam sebagai salah satu pilar ekonomi utama di Sumsel.

Melalui koordinasi ini, diharapkan adanya komitmen yang jelas dari PT Bukit Asam mengenai dukungan finansialnya, sehingga Pemerintah Provinsi Sumsel dapat menyusun APBD yang lebih stabil dan optimal di tahun-tahun mendatang. (hms/ADV)