Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba

FAKTA – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam gelaran Operasi Tumpas Semeru 2025.

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, satu orang berperan sebagai bandar, sementara sembilan lainnya diketahui bertugas mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (19/9/2025) menjelaskan, delapan dari sepuluh tersangka itu ternyata masih terhubung dalam satu jaringan.

Hal ini menunjukkan adanya pola distribusi narkoba yang cukup terorganisir di wilayah hukum Probolinggo Kota.

Lebih lanjut, AKBP Rico menuturkan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil dari operasi intensif selama 12 hari, dimulai sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

“10 tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH 8 orang ini adalah 1 jaringan. Sedangkan 2 pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA” Ucap Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp. 3.100.000,-. ( Tiga juta seratus ribu rupiah )

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, terkait dengan 8 orang tersangka yang merupakan 1 jaringan, bandarnya adalah tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan.

FZ ini juga terhubung dengan tersangka lain yang mempunyai nama alias “changcuters” yang merupakan bandar dari FZ yang sampai saat ini masih dalam daftar DPO jajaran Polres Probolinggo Kota.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali.”, kata AKBP Rico.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota juga mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)