Semua  

Ombudsman Lirik Kerja BPN Sumenep Tentang Penyimpangan Sertifikat Hak Wakaf

SUDAH berkali-kali Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep disurati oleh Yayasan Mathaliul Anwar Sumenep,  terakhir disurati pada tanggal 1 Nopember 2019, No. 15 /YJHS/11/2019 perihal sertifikat hak wakaf atau yayasan yang dirubah oleh BPN Sumenep menjadi hak milik, dan mendapat tanggapan dari Ombudsman Provinsi Jawa Timur.

Hal ini sesuai dengan UU RI No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Wartawan FAKTA, H Amin Djakfar, menjumpai H Saleh,Sekretaris Yayasan Mathaliul Anwar, yang menyatakan bahwa yayasan sudah berulang kali ke BPN Kabupaten Sumenep dan sudah tiga kali bersuratan sejak tanggal 3 Nopember 2016, No. 001/YJHS/11/2016 perihal mohon penjelasan terbitnya sertifikat tanah ganda atas satu lokasi tanah yang sama. Dikarenakan dua tahun tidak ada jawaban atau panggilan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumenep, maka yayasan susulkan pula  surat tertanggal 22 Nopember 2018, No. 02 /YJHS/11/2018, perihal espedisi dua yang ditujukan kepada  tujuh  instansi terkait yaitu  Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Kepala PTUN Surabaya, Menteri BPN RI, serta Menteri Agama RI.

“Sejak itu, ternyata  kami menerima surat dari Kemenag RI, via Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf  tertanggal 29 Mei 2019 dengan No. B- 255/Dt. III.IV.4/Kp.02.3/05/’19 perihal surat tugas atas nama Zainuri, Kasi Advokasi Harta Benda Wakaf, dan Eny Suciati, Kasubag TUDit Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Dan disampaikan langsung ke Kemenag Kabupaten Sumenep ketika menghadap sesuai surat tugas tanggal 13 -15 Juni 2019. Dan ditugaskan, yang pertama untuk  melakukan koordinasi dan mediasi dalam penanganan permasalahan sengketa wakaf di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, yang kedua menyampaikan laporan hasil kordinasi dimaksud ke pimpinan. Selanjutnya dengan mengajak kami, didampingi Pejabat Kemenag Sumenep menuju ke ATR/BPN Sumenep dan disepakati bahwa Sertifikat Hak milik No. 619 atas nama Sugianto, yang sebelumnya sertifikat hak Wakaf No: 113 atas nama Yayasan Mathaliul Anwar, dinilai merupakan kesalahan prosedural (human error). Selanjutnya, Sertifikat Tanah Hak Milik No. 619 akan diblokir atau ditarik kembali namun belum ada tindak lanjutnya. Selanjutnya, kami menyampaikan surat ke Ombudsman dan alhamdulilah kami mendapatkan balasan dari Ombudsman tanggal 20 April 2020 No:B/052/PV0115/002922019/IV/’20, perihal permintaan kelengkapan data dan saran yang sudah kami lengkapi tertanggal 20 Mei 2020 dengan No. 02/YJHS/05/2020,” jelas H Saleh selaku Sekretaris Yayasan Mathaliul Anwar

            Wartawan FAKTA menuju ke Kantor ATR/BPN diterima oleh Kasi Pendaftaran Tanah, Sofyan Hardi, dan Kasi Sengketa, Andy.  Mereka sama-sama menyatakan bahwa tidak pernah bicara telah terjadi kesalahan prosedural (human error), faktanya adalah dikatakan pula bahwa ternyata tidak ada data bahwa terdapat sertifikat hak wakaf atas nama yayasan, yang ditemukan hanya sertifikat hak milik No. 113 atas nama Zakariya. (Tim)