FAKTA — Kasus pesta narkoba jenis sabu di Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman, yang menyeret lima tersangka termasuk seorang oknum anggota kepolisian, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyempurnaan selama hampir dua bulan, Kejaksaan Negeri Pariaman resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Dengan dinyatakannya kelengkapan berkas, seluruh tersangka kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk disidangkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, Jumat (12/12) kepada wartawan.
“Dengan lengkapnya berkas perkara, seluruh tersangka resmi kami terima dan berada di bawah kewenangan kejaksaan. Selanjutnya perkara memasuki tahap penuntutan,” kata Wendri.
Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara sempat dua kali dikembalikan kepada penyidik Polres Pariaman untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Menurut Wendri, mekanisme pengembalian berkas merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang lazim, guna memastikan konstruksi perkara kuat dan tidak memiliki celah saat disidangkan.
“Ini bukan bentuk keterlambatan atau kekurangan penyidik, melainkan koordinasi agar perkara benar-benar siap diuji di persidangan,” ujarnya.
Keterangan Tersangka Berubah, Jadi Fokus Pendalaman
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan mengungkapkan, salah satu poin krusial yang menjadi perhatian jaksa adalah perubahan keterangan tersangka utama, Heru Ikhsanur Pradana (32).
Pada pemeriksaan awal, Heru mengakui memperoleh sabu dari seorang oknum polisi berinisial Dani Juanda. Pengakuan tersebut diperkuat dengan bukti transaksi cicilan pembayaran senilai Rp5 juta serta rekaman percakapan digital antara keduanya.
Namun dalam pemeriksaan lanjutan, Heru sempat mencabut keterangannya dan mengklaim narkoba tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Padang.
“Perubahan keterangan ini yang kemudian kami dalami. Penyidik melakukan pemeriksaan digital secara menyeluruh sebagai bentuk klarifikasi,” ujar Darmawan.
Hasil pendalaman digital forensik, lanjutnya, tidak menemukan adanya komunikasi Heru dengan pihak lain sebagaimana pengakuan terakhirnya. Sebaliknya, seluruh data percakapan dan riwayat komunikasi justru kembali menguatkan keterangan awal bahwa transaksi narkoba terjadi dengan oknum polisi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan digital, saksi, serta barang bukti fisik, alur perbuatan para tersangka menjadi jelas dan konsisten,” katanya.
Siap Disidangkan
Berdasarkan pemenuhan seluruh petunjuk jaksa, penyidik kemudian menyerahkan kembali berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Dengan pengalihan penahanan ke kejaksaan, jaksa kini tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Seluruh proses kami pastikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wendri.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Jaksa memastikan perkara akan ditangani secara objektif tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun. (ss)






