Majalahfakta.id – Diduga seorang mafia tanah berinisial HS, berprofesi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin dilaporkan pengacara Budi Satria. SH kepada Presiden RI dan instansi terkait.
Laporan tersebut terkait atas dugaan menguasai dan memperjualbelikan tanah pesantren bersertifikat wakaf No.01 Kelurahan Talang Kelapa NIB.04.01.07.68.000.81 seluas 13.405 M2, milik Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna dan terbit tahun 2000, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Selatan. Dan sekarang masuk Kelurahan Talang Jambe. Sebagai pemekaran dari Kelurahan Talang Betutu, Berdasarkan surat Walikota Palembang Nomor 19 tahun 2007.
Perbuatan diduga penyerobotan dan menempati lahan tanpa izin terjadi pada Senin, 3 September 2018, sekira pukul 16.00 WIB dilakukan HS dan kawan kawan terhadap korban, Agus Tjik Hasan, Ketua Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna, sebagai mana dimaksud dalam pasal 170. KUHP atau pasal 263.
Menurut laporan yang disampaikan kepada Kapolda Sumsel hingga saat ini laporan tersebut tidak diproses, tertuang dalam SPDP./194/ IX/2019/Ditreskrimum/polda Sumsel. Demi kepastian hukum, dilayangkan surat kepada Presiden RI, Kapolri, DPR RI, Komnas HAM, Menkopolhukam RI, Kejaksaan Agung RI, BPN RI, Ombudsman RI, Kompolnas RI, Bareskrim Mabes Polri IPW dan Pers.
Kronologisnya, peristiwa hukum tersebut telah dilaporkan kepada penyidik yang baru bahwa penyidik lama telah pindah dari Polda Sumsel dan hingga sekarang tidak ada tindakan hukum terhadap penyerobotan dan mengusai tanah wakaf.
Padahal tanah tersebut akan dibangun rumah Tahfidz Qur’an dan sekolah untuk kepentingan umum. Hampir tiga tahun telah dilalui tarhadap laporan atas nama korban dan para saksi untuk mengikuti proses pemeriksaan, kepentingan penyidikan.
Bagaimana dengan ketentuan dalam peraturan, Kapolri Nomor.14 tahun 2012. Tentang manajemen penyidikan tindak pidana pada pasal 3 huruf, mengenai prinsip-prinsip efektif dan efisien. Penyidikan dilakukan secara cepat, tepat murah dan tuntas.
“Saya selaku kuasa hukum dari korban, menduga kuat adanya permainan hukum dan praktik mafia tanah, dikarenakan berkas laporan kami, diduga tidak dikirim ke Kejaksaan tingggi Sumsel dan terlampir SPDP/194./IX/2019. Tentunya dalam masalah ini, saya selaku kuasa hukum merasa dirugikan dan menduga terjadinya penyelundupan hukum, terhadap peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012,” ujar Budi.
Ia berharap, Presiden RI atau Kapolri dapat memberikan tindakan hukum nyata. Herlambang yang coba dihubungi di rumahnya Jalan Tembus Sukabangun , tidak satu orang pun dapat di jumpai wartawan majalahfakta.id. (ito)






