Majahfakta.id – Oknum Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Lampung Utara berinisial BU dan beberapa rekannya oknum Pegawai Lapas Selasa (15/3/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB
Dengan mengendarai Dua unit mobil mereka kunjungi salah satu tempat Karaoke Hiburan Malam yang berada di Kotabumi Lampung utara, dan Bersama beberapa Wanita Pemandu Lagu (PL) Tutur Nurijal Awak Media Online yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia DPC MOI Kabupaten Lampung utara,
“Saat kebetulan saya Nyambi duduk di plataran tempat karoke hiburan malam tersebut tidak lama rombongan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Kotabumi Lampung Utara yang saya kenal yakni BU Salah satu oknum Pejabat Lembaga Pemasyarakatan dia menyapa saya sembari berlalu membawa plastik ditangan nya yang saya duga minuman keras (miras) sembari masuk keruangan Karoke yang di dalam sudah saya dengar suara musik dan kemeriahan,
lalu saya lihat di dalam ruangan karaoke tersebut ada Beberapa wanita Pemandu lagu (PL) nya., mungkin oknum ( Lapas red.) Agak Risih dengan keberadaan saya selaku Awak media yang kebetulan Berada di tempat Hiburan malam itu,
Akhirnya oknum lapas (BU) bersama Rekan nya membubarkan diri sepertinya nya mereka Risih dan mungkin sudah lama berada di tempat hiburan itu,
Mungkin karena melihat keberadaan saya disitu mereka membubarkan acara tsb “ucap Nurijal,
Lalu mereka berlalu keluar dari Ruangan Karaoke pasca mengakhiri acara hiburan nya dan bersama tampak bersama Beberapa pemandu lagu (PL) nya itu saya sempat mengambil Gambar Mereka dan saya rekam di kamera.,dan Rupa nya salah satu oknum Rekan BU mereka dengan tidak terima saya mengambil gambar di Area Hiburan karaoke malam itu,tiba – tiba keluar dari salah satu Mobil warna putih yang juga Rekan Rombongan dari BU spontanitas dengan arogan mereka merampas Kamera ponsel saya dan menghapus file di Foto dan Video yang sempat saya Rekam bahkan kamera ponsel saya mau Di banting nya.
“Dari sumber yang enggan nama nya di sebutkan oknum BU memang sering datang ke tempat hiburan tersebut,
atas insiden perampasan Kamera ponsel Android saya tersebut saya tidak terima dan akan saya bawa persoalan ini keranah Hukum karena kami Awak media berkerja di Lindungi undang-undang dalam hal ini Undang – Undang pokok Pers no.40 tahun 1999.,jelas disebutkan dalam pasal 18 Ayat (1) Yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja Menghalangi tugas wartawan dalam mencari Berita guna kepentingan Publik bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau Denda paling banyak Rp.500.000.000.,( Lima Ratus Juta rupiah).
Dan seharusnya sebagai pejabat publik BU harus mempunyai integritas dan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat yang Lebih baik,
dia menjalankan tugas menjaga keamanan di lapas dari pada malam- malam keluyuran ke tempat hiburan malam bersama beberapa wanita. Ucap Nurijal dengan nada Geram,
Terpisah hingga saat ini oknum BU tersebut belum dapat dihubungi untuk keterangannya. (hd)






