FAKTA – Maraknya kasus korupsi di Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa menjadi sorotan tersendiri oleh LP-KPK ( Lembaga Pengawasan – Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) Komcab Tegal Raya.
Menurut Agus Rahmat,S.Sos selaku ketua LP-KPK Tegal Raya saat ditemui Fakta, Sabtu, (27/4/2024) di Sekretariat menjelaskan, banyaknya oknum koruptor dari kalangan Kades yang diduga menyelewengkan dana desa diduga dikarenakan pihak Kades diberi keleluasaan mengolah keuangan saat pencarian dana desa. Pertanggung jawaban mereka hanya sebatas saat laporan SPJ-nya.
Hal lain ditengarai kurangnya pembinaan dan pengawasan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Pasalnya, sistem dalam pelaksanaan kegiatan baik proyek fisik maupun non fisik monitoring dan kontrolingnya kurang maksimal.
Informasi yang terhimpun dari berbagai sumber, menurut Aguslam, panggilan akrabnya ketua Koncab LP-KPK Tegal Raya, pihak Pemkab Tegal dalam hal ini Dispermades ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ) dan Inspektorat disinyalir kurang pro aktif dalam sistem pengawasan kegiatan Dana Desa.
Acuan kesuksesan pelaksanaan dana desa hanya sebatas dari hasil SPJ dari Pemerintah Desa. Dalam melakukan monitoring kegiatan harusnya pula melibatkan pendamping tenaga tehnis supaya tahu kesalahan dan kekurangan kegiatan yang didanai Dana Desa.
Seperti dalam pantauannya, sudah ada dua Kepala desa yang saat itu sudah inkrah dan di Bui di LP ( Lembaga Pemasyarakatan ) Tegal Andong. Masing -masing Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa dan Kades Babakan Kecamatan Kramat.
Selanjutnya ada tiga kades yang sedang menjalani bedah kasus oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) yakni Kades Kreman Kecamatan Warureja dan Kades Lebakgowah Kecamatan Lebaksiu. Untuk Kades Tegal Wangi Kecamatan Talang sekarang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Slawi.
Adanya Kades -Kades yang tersangkut proses hukum dengan dugaan korupsi dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi, saat dikonfirmasi Minggu (28/4/2024).
Dijelaskan Teguh , ada belasan kades yang diduga korupsi. Dua kades sudah inkrah dan diberhentikan dari jabatan kades. Kemudian tiga kades sedang bedah kasus dan satu kades dalam proses hukum,kata Teguh Mulyadi.
Sementara dari laporan masyarakat memang banyak tentang ihwal kepala desa di Kabupaten Tegal yang bermasalah. Namun, pihaknya tetap memberikan bimbingan teknis dan supervisi terhadap para kades agar masalah itu segera diselesaikan.
Belasan kepala desa di Kabupaten Tegal yang diduga korupsi itu tetap mendapatkan kesempatan sesuai aturan yang ada. Mereka wajib mengembalikan uang negara yang disinyalir sudah dipakai selama dengan kurun waktu 60 hari.
Jika tidak mampu mengembalikan, maka akan diberhentikan sementara. Walau demikian, pemerintah daerah juga masih memberikan kesempatan untuk segera mengembalikan dana korupsi meski sudah diberhentikan sementara.
“Mentok jika tidak bisa mengembalikan, terpaksa diberhentikan tetap. Sesuai keputusan pengadilan,” tegasnya.
Diakui Teguh Mulyadi lagi, kejadian tindakan korupsi Kades sampai tahun 2023 kemarin, pihak Dispermades maupun Inspektorat kurang maksimal dalam melakukan monitoring . Hal ini dikarenakan keterbatasan tenaga apalagi tenaga tehnis yang terbatas pula.
Namun demikian, disampaikannya lagi, Dispermades hanya berperan sebagai leading sektor pembinaan pemerintahan desa.
Untuk lebih ketat dalam pengawasan penggunaan dana desa mulai tahun 2024 ini ujar Teguh, sudah dilakukan sistem CMS ( Cash Management System ). Tujuannya mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Memudahkan monitoring keuangan Desa pada tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.
“Dispermades untuk selanjutnya akan menjadi garda terdepan dalam pengawalan dan pengawasan penggunaan dana desa. Dasar menjadi garda terdepan berdasarkan Peraturan Bupati yang saat ini sedang dikaji di kementerian desa dan dilaksanakan setelah Bupati menerbitkan Perbup. Makanya Kami menghimbau pada semua Kepala Desa agar melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan agar tidak mau tersandung kasus hukum “, tegas Kepala Dispermades.







