FAKTA, MAMUJU – Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju. Kali ini menimpa Yeni (bukan nama sebenarnya), gadis belia berusia 17 tahun. Ia diduga digagahi YL (35), Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan adanya laporan polisi Nomor LP /248/ IX / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 26 September 2023 Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar mengatakan Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel berbintang dikota mamuju,” ungkap Kombes Pol Iskandar, Kamis (5/10/2023).
Selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sdri. inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas. Tambahhya, kronologis Kejadian pada hari Minggu, tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Pr. P (umur 17 tahun) memasuki hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum kades, namun ketika berada di restauran hotel sudah tutup sehingga terduga pelaku beralasan jika booking dan buka kamar bisa kita pesan dan makan dalam kamar tersebut.
Selanjutnya setelah berada dalam kamar hotel tersebut berduaan pelaku dan korban melakukan persetubuhan. Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali,” jelas Kapolresta.
Sekarang ini pihaknya sudah mengamankan pelaku sejak tadi malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun, ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar. (amk)