Oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Lahat Diduga Rusak Kantor Perusda Aset Milik Negara Terancam Pidana

FAKTA – Oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Lahat inisial H melakukan pengerusakan kantor milik Perusahaan Daerah Kabupaten Lahat.

“Dalam tayangan video berdurasi 53 detik pintu depan dijebol oleh oknum kabid SMP Inisial H apa maksud beliau melakukan pengerusakan kantor perusahaan daerah,” kata Rodhi Irfanto.SH Ketua Harian Lidikkrimsus RI kepada Wartawan Minggu (27/9/2025).

Ini perbuatan melawan hukum bisa dipidana apalagi ia seorang pendidik memberikan contoh yang tidak pantas seharusnya memberikan contoh yang baik apalagi seorang guru pendidik tetap menjadi panutan sesuai ajaran Tut Wuri Handayani ” kok ini malah melakukan yang tidak pantas merusak pintu kantor Perusda agar bupati lahat di copot Oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Lahat.

Pengerusakan aset milik negara bisa dijerat pidana terancam hukuman penjara

Merusak aset negara dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau pasal-pasal yang setara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 521 dan Pasal 522 (yang berlaku untuk perusakan bangunan dan fasilitas umum). Perbuatan ini merupakan tindak pidana yang bertujuan untuk merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, yang dalam kasus ini adalah milik negara. (Tim Fakta)