FAKTA – Masih ada ODGJ berkeliaran di Desa Sirah Pulau kecamatan Merapi Timur, penanganan orang dengan gangguan jiwa belum ada penanganan dari pihak Dinas Sosial dan Dinkes temuan FAKTA,.Selasa (7/10/2025).
ODGJ adalah mempunyai hak untuk mereka baik kesehatan dan Pendampingan namun belum ada peran serta dari Dinas Kesehatan apalagi dinsos banyak anggaran yang diperuntukkan bagi ODGJ namun belum ada kinerja dari pihak terkait penanganan ODGJ sesuai menata kota membangun desa
Selaku Pemerhati Sosial Surya Kencana SH memberikan pandangan bahwa Tanggung jawab penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah tanggung jawab bersama, melibatkan keluarga, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan masyarakat, yang masing-masing memiliki peran dalam pendampingan, rehabilitasi, serta pengawasan untuk memastikan hak-hak ODGJ terpenuhi dan potensi kerugian akibat tindakan mereka dapat dihindari.
Peran dan Tanggung Jawab Masing-masing Pihak
Keluarga: Keluarga bertanggung jawab atas pengampuan dan pengawasan ODGJ dalam rumah tangga, serta memberikan ganti rugi jika ODGJ melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.
Dinas Sosial: Bertanggung jawab dalam penanganan ODGJ terlantar, termasuk memberikan dukungan rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan bimbingan.
Dinas Kesehatan: Bertanggung jawab dalam memberikan diagnosis dan penanganan gangguan mental melalui layanan psikiatrik yang merupakan bagian dari upaya rehabilitasi.
Masyarakat: Memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang mendukung ODGJ dan keluarganya, serta tidak menganggap ODGJ sebagai aib.
Dasar Hukum dan Implementasi
Hukum Perdata: Keluarga dapat diminta tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh ODGJ di bawah pengampuan mereka, berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata.
Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menetapkan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan upaya rehabilitasi psikiatrik dan sosial bagi ODGJ.
Pengajuan Pengampuan: Keluarga dapat mengajukan permohonan pengampuan melalui Ketua Pengadilan Negeri agar ODGJ yang membutuhkan perawatan intensif dapat ditempatkan di rumah sakit jiwa atau institusi yang sesuai.
Menjaga Kemanusiaan dan Tata Kelola yang Baik Penanganan ODGJ memerlukan tata kelola yang jelas dan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada pihak yang melempar tanggung jawab. Penekanan pada nilai kemanusiaan terhadap ODGJ sangat penting agar penanganan lebih efektif dan manusiawi,” ujar Surya. (Bambang MD)