FAKTA – Tersangka kasus pengguna narkoba jenis sabu diamankan jajaran Polres Purworejo saat sedang menggunakan narkoba di rumahnya Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Kamis (4/10/2022) dini hari.
“Tersangka berinisial DN (35), yang merupakan warga Banyuasin Separe Kecamatan Loano Kab Purworejo,” kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni.
Tersangka DN ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Banyu Asin Separe Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo beberapa waktu yang lalu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 Gram selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Polres Purworejo.
“Dari keterangan DN bahwa barang haram tersebut di beli dari seseorang di daerah Kab temanggung dan saat ini petugas Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dari keterangan DN tersebut ujarnya.
Sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya orang yang menggunakan narkoba setelah dilakukan penyelidikan satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan, Satresnarkoba Polres Purworejo sedang mendalami perkaranya dan atas Tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
Terhadap tersangka DN di duga melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/adi)






