
PAKAR Hukum Tata Negara Margarito memberikan keterangan pada sidang angket di DPRD Sulsel, Kamis (31/7). Ia hadir sebagai saksi ahli. Margarito menyarankan agar pansus menggunakan hak menyatakan pendapat ke Nurdin Abdullah. Dalam keterangannya, Margarito menyebut Nurdin Abdullah melanggar empat poin undang-undang. Yakni, UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Permasalahannya, mulai dari pencopotan kepala OPD sampai penempatan pejabat yang dinilai tidak sesuai mekanisme. “Iya, tegas saya katakan itu melanggar dari lima poin undang-undang tersebut, saya iyakan ada empat poin melanggar. Tapi kalau PP 53 soal disiplin ASN, saya belum paham,” kata Margarito.
Dengan adanya pelanggaran undang-undang tersebut, kata Margarito, maka pemakzulan atau impeachment bisa saja dilakukan terhadap Nurdin Abdullah. “Pemakzulan bisa saja (dilakukan), selama penggunaan hak itu didukung dengan alasan-alasan yang dapat diterima akal sehat secara hukum, serta alasan-alasan yang diterima syarat hukum yang didasarkan pada fakta yang objektif”.

Margarito menjelaskan bahwa ada juga UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang bisa memberikan jalan untuk pemberhentian kepala daerah melalui hak menyatakan pendapat, jika ada fakta yang menunjukkan bahwa orang yang dituju dari hak angket itu melanggar hukum dan bisa dimakzulkan. “Dalam menentukan pemakzulan bukan persoalan banyak dan tidak banyaknya pelanggaran, akan tetapi mesti meletakkan ini dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan negara administrative justice. Proses itu yang pokok di sini, dan sedang diselidiki oleh panitia angket”.
Oleh karena itu, menurut Margarito, jika ada fakta persidangan yang dinilai melanggar hukum maka pemakzulan sudah bisa dilakukan. “Sehingga tidak mesti lagi bicara soal banyak dan tidak banyaknya bukti, namun berbicara mengenai administrative justice tentang akuntabilitas. Hal tersebut dilakukan agar seorang kepala daerah bisa menghargai rakyat dan tidak sewenang-wenang mengelola pemerintahan. Satu fakta sidang saja sudah bisa dilakukan, karena apa yang terjadi dalam pemerintahan merupakan tanggung jawab gubernur. Jadi sudah menjadi tugas gubernur memulihkan pemerintahan. Itu tidak perlu menunggu angket selesai untuk dipulihkan karena ini berdampak luas di masyarakat”.

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan, setelah meminta pendapat dari para ahli hukum tata negara, pihaknya mendapat petunjuk secara terang dan jelas jika pemakzulan bisa dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum. “Memang, dalam persidangan sudah kita temukan terjadinya pelanggaran seperti yang saya sebutkan tadi. Beberapa undang-undang yang dilanggar juga dibenarkan oleh Pak Margarito. Itu semua pelanggaran muncul dari persidangan yang kita lakukan sejauh ini,” ungkapnya.
Namun, legislator Golkar itu hingga kini masih enggan menyimpulkan secara gamblang terkait rekomendasi pada akhir sidang nanti. Menurutnya, jika misalnya ada rekomendasi pemakzulan, maka hal itu akan dikirim ke Mahkamah Agung lalu dilakukan dengan pendapat. Akan tetapi, menurutnya, sejauh ini fakta yang ditemukan dalam sidang sudah sangat kuat. ‘’Nanti kita simpulkan dalam rapat. Sudah ada fakta yang terang benderang yang kami temukan, memang ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel’’.
Untuk pengambilan keputusan rekomendasi nantinya, kata Kadir, pihaknya membuka semua rekaman-rekaman terhadap semua hasil fakta persidangan. Sehingga jika ada anggota angket yang tidak setuju dengan apa yang nantinya akan direkomendasikan, pansus bisa membuktikan. ‘’Semua nanti akan kita bicarakan di dalam musyawarah mufakat soal rekomendasinya. Tapi kita harus mengambil keputusan dalam sidang. Jadi kalau ada yang tidak setuju maka akan divoting dan mempertanyakan apa alasannya tidak setuju,” tukasnya. (F.546)






