Nekat Bawa Pistol, Pelaku Curanmor Diberi Timah Panas Polisi di Kota Malang

Majalahfakta.id – Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat kota Malang. Kegiatan dipimpin Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto didampingi Kasatreskrim  Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatlantas AKP Yoppi Anggi Khrisna dan Kasihumas Ipda Eko Novianto, Senin 04/10/2021).

Dijelaskan Kasatreskrim, bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 dini hari, anggota Resmob melakukan giat patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, sekira pukul 02.30 WIB. Anggota Resmob melintas di Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat itu melihat dua orang laki – laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Nopol N 3080 YAS.

Kasat Reskrim Polresta Malang memberikan keterangan anggota Resmob yang membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh saat kedua laki – laki dengan inisial MB (41), seorang wiraswasta dengan domisili di Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, sementara ZA (20) karyawan Swasta dan berdomisili di Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Kedua tersangka sebelum beraksi, janjian dulu dan bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Kemudian ZA membonceng MB menuju Malang untuk melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS warga Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, ” terang Kompol Tinton saat dalam konferensi pers di halaman depan Polresta Malang Kota.

Dijelaskan juga Kasatreskrim, bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB dan ZA yang mengawasi sekitar, setelah anggota Resmob mengetahui maka langsung memastikan dan mengejar kedua pelaku pencurian sepeda motor sampai di Jalan Raya Singosari Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh.

“Salah satu pelaku sempat akan menolong temannya yang terjatuh, namun pada saat dilakukan penangkapan, diantara pelaku mengeluarkan sebuah senjata shoftgun jenis Revolver berikut enam buah selongsong berisi peluru gotri dan satu buah senjata shoftgun, jenis FN warna hitam, berikut satu buah peluru gotri dibawa masing – masing pelaku. Kemudian anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur, ” terang Kompol Tinton.

Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951. (ard)