Daerah  

Nasabah Korban Bank Jatim Kepanjen Bentuk Paguyuban, Tuntut Sertifikat Hak Milik Dikembalikan

Rapat koordinasi Korban Bank Jatim di kantor Law Firm Nanang Nelson,SH.M.Hum jalan wapoga Malang.

FAKTA – Para korban diduga kejahatan Bank Jatim sepakat untuk membentuk Paguyuban Korban Bank Jatim (PKBJ ) menuntut hak nya agar Sertifikat Hak Milik (SHM) dikembalikan ke pemiliknya.

Sdangkan saat ini DPRD Jatim sudah membentuk Pansus (Panitia Khusus ) dalam hal penanganan kasus Korban Bank Jatim Kepanjen – Malang.

Rapat Koordinasi Paguyuban Korban Bank Jatim yang diadakan di kantor Advokat Nanang Nelson.SH,M.Hum sepakat akan menuntut pertanggung jawaban Bank Jatim Kepanj n – Malang agar semua Sertifikat Hak Milik (SHM) dikembalikan ke pemiliknya, Sabtu (12/7/2025).

Modus Kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh pihak mantan Kepala Bank Jatim Kepanjen – Malang M.Ridho.Y yaitu putra R.Suroso Dirut Bank Jatim yang saat peristiwa tersebut terjadi ternyata yang bersangkutan diduga berkoordinasi dengan nasabah Dwi Budianto dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa cek kosong lalu di tanda tangani oleh 19 nasabah sebagai persyaratan pencairan kredit

“Cek tersebut dicairkan pembayaran secara tunai oleh karyawan Bank Jatim lalu dananya diserahkan kepada Dwi Budianto atas nama 19 nasabah tersebut yang mempunyai jaminan Sertifikat Hak Milik.” Ungkap Amang Surya Ketua PKBJ.

Sedangkan saat ini mantan Kepala Bank Jatim Kepanjen – Malang M.Ridho.Y sudah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun sedangkan karyawan Bank Jatim Edhoin Farisca Riawan juga dijatuhi hukuman 10 tahun dan Dwi Budianto diputus MA dan divonis 15 tahun subsider 9 tahun penjara.

Pasalnya, saat ini sertifikat tersebut masih ditahan dan dijadikan jaminan di Bank Jatim Kepanjen – Malang padahal debitur sama sekali tidak menerima aliran dana dari Bank Jatim.

Kasus ini sudah ditangani oleh Kuasa hukum Nanang Nelson ,SH.M.Hum.
Menuntut gugatan ke Bank Jatim.

Amang Surya Ketua PKBJ (Paguyuban Korban Bank Jatim) meminta pertanggung jawaban kepada pihak Bank Jatim :
1.Sertifikat Hak Milik (SHM) para korban agar dikembalikan kepada para korban karena korban tidak menerima sepeserpun dana dari pihak Bank Jatim.
2.Para korban meminta mengembalikan nama baik dari OJK yang dipakai atas nama nya untuk meminjam dana bank Jatim.

Kuasa hukum Nanang Nelson.SH,M.Hum akan melakukan gugatan kepihak Bank Jatim Kepanjen – Malang.
” Kami akan lakukan gugatan agar Sertifikat Hak Milik tersebut dikembalikan ke nasabah pemilik nya, agar sertifikat bisa dikeluarkan oleh pihak Bank Jatim setelah dinyatakan ” inkracht ” ( kekuatan hukum tetap) berdasarkan perintah dari PN Kepanjen – Malang ” jelasnya ditemui di kantor Nanang Law Firm. (Ddk)