FAKTA – Dua orang pria berinisial MF (20) dan MZ (47) asal Kota Palu berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng saat hendak mengedarkan narkoba seberat 4,4 kilogram dari Malaysia.
Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan oleh para pelaku di Kabupaten Donggala dan Kota Palu namun berkat informasi dari masyarakat peredarannya berhasil digagalkan oleh petugas.
Menurut keterangan dari kepolisian setempat, pengedarnya berjumlah tiga orang, namun satu orang pelaku lainnya berinisial lN (25) masih dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat, dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, undang-undang/nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika/ancaman pidana penjara/ seumur hidup/dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengaku sabu tersebut diambil di wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS, dengan modus operandi menjemput, menyimpan, dan menyerahkan. (*mt)






