Nadiem Makarim Absen di Sidang Perdana, Agenda Dakwaan Korupsi Chromebook

FAKTA – Sidang perdana Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Agenda sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (KPU) membacakan surat dakwaan Nadiem Anwar Makarim.

Pembukaan sidang dibuka oleh Majelis Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.

Respon Majelis Hakim menerima laporan kondisi terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum. Majelis Hakim menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan meski terdakwa sedang sakit dan status terdakwa dibantarkan (ditunda sementara proses hukum karena alasan kesehatan) dan akan menerima jadwal setelah menerima laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum.

Hakim menekankan pentingnya transparasi dan kepastian hukum dalam kasus ini, mengingat besarnya kerugian negara.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim bersama lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Mendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan para tersangka lainnya. (is)