Naas, Uang Setengah Miliar Digasak Maling dari Sebuah Mobil Saat Isi BBM di SPBU

Ilustrasi.net

FAKTA – Uang yang baru saja diambil Yasmin Sinambela (55) Bin Kasinus Sinambela dengan jumlah setengah miliar rupiah lebih tersimpan di dalam mobil Innova. Digunakan untuk membayar gaji rekanan PT. Mitra Ogan hilang dibawa maling.

Kronologisnya, Yasmin Sinambela usai mencairkan uang di Bank Mandiri Baturaja  sebesar Rp. 591.400.000,- dengan menggunakan mobil Innova BG 1991 FF hilang dibawa maling saat mau isi BBM di SPBU Lubuk Batang-OKU, dengan tujuan Kantor PT. Mitra Ogan di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan, OKU, Senin (26/9/2022

Lanjut dia, saat kejadian, Yasmin Sinambela tengah berada di areal pengisian BBM SPBU Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang, sedangkan mobil yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp. 591.400.000,- (Lima ratus sembilan puluh satu empat ratus juta rupiah) uang tersebut dimasukkan kedalam Tas Jinjing bertuliskan Porprov warna orange.

Menurut Informasi yang didapat, peristiwa ini terjadi sekira pukul 12.00 WIB. Dari rekaman CCTV SPBU Lubuk Batang, diduga pelakunya menaiki satu unit sepeda motor yang sudah terparkir di sekitar pagar SPBU.

Sambung Yasmin, sesampai di SPBU Lubuk Batang dengan tujuan mau mengisi minyak BBM. Saat korban turun dari mobil kemudian tiba tiba datang pelaku membuka pintu mobil di bagian tengah, dan mengambil uang yang diletakkan korban di dalam mobil tersebut.

Menurut informasi uang yang dicuri  maling tersebut akan digunakan untuk membayar gaji para rekanan seperti Tukang Petik Buah, Tukang Tebas, Tukang Angkut Buah dan Rekanan lainnya. Semestinya uang tersebut untuk membayar gaji hari ini, Senin (26/9/2022).

Atas kejadian tersebut  kemudian Yasmin (korban) melapor ke Polsek Lubuk Batang Polres OKU untuk di proses lebih lanjut secara proses hukumnya.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Marjuni, dalam keterangan Persnya membenarkan kejadian itu. Saat ini polisi masih mengambil keterangan Saksi Mardi Santoso (Juru bayar) Swakelola PT Mitra Ogan.

Ditambahkan Kasi Humas Polres OKU, kejadian tersebut terjerat  Pasal : 363 KUHP pidana dan barang bukti (BB) 1 (satu) lembar Cek Pengambilan uang dari Bank Mandiri Baturaja,”tandasnya. (min/R01)