Daerah  

Musda Perempuan Akar Rumput Kabupaten Mamuju Wujudkan Tujuan Pembangunan Secara Merata

Musda tersebut berlangsung di Wisma Malaqbi, Jl Pababari, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

FAKTA – Kapal Perempuan merupakan sebuah komunitas pendidikan dan pelatihan perempuan untuk memberdayakan perempuan diakar rumput.

Institut KAPAL perempuan bersama Yayasan Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) menggelar musyawarah daerah perempuan akar rumput Kabupaten Mamuju,

Musda tersebut berlangsung di Wisma Malaqbi, Jl Pababari, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Prov. Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu, (3/12/2022).

Ketua Pelaksana YKPM Mulyadi Prajitno mengatakan, kegiatan musda perempuan tersebut merupakan program inklusi untuk berkontribusi mewujudkan tujuan pembangunan agar tidak ada satupun yang tertinggal lebih banyak kelompok yang terpinggirkan berpartisipasi dan mendapat manfaat dari pembangunan dibidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik khususnya di Kab. Mamuju Sulawesi Barat.

“Melalui kegiatan ini memastikan dan memajukan kesataraan gender dan pembangunan di daerah,” ucap Mulyadi.

Selain itu kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mendorong adanya partisipasi perempuan dan kelompok rentan untuk dapat menyampaikan usulan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.

Lanjut kata dia para peserta Musda Perempuan Akar Rumput Kabupaten Mamuju adalah kelompok-kelompok perempuan marjinal yang selama ini terisklusi dari proses pembangunan, hari ini akan memperlihatkan eksistensinya bahwa mereka bisa terlibat dalam pembangunan.

Ia juga katakan hasil dari musayawarah ini bakal dibawa ke proses pembangunan dari kabupaten, provinsi, hinga ke nasional.

“Nantinya hasil musda akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2024,” ujarnya.

Hal itu akan menujukkan perempuan-perempuan di Sulawesi Barat bisa memastikan dan mengawal proses pembangunan terutama area yang dikerjakan yakni indentitas hukum.

“Kepemilikan indentitas hukum seperti KTP, BPJS, Surat Nikah, Akta Kelahiran, itu semua harus terpenuhi. Mereka juga memastikan dirinya mendapat bantuan sosial
dan jaminan sosial,” terangnya.

Selain itu, para perempuan tersebut akan mengkampanyekan stop perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mengimplemtasikan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya. (amk)