Daerah  

Musaheri Dipecat Sebagai Ketua STKIP PGRI Sumenep Lapor Kejaksaan

Kampus STKIP PGRI Sumenep
Kampus STKIP PGRI Sumenep

PENOLAKAN Musaheri terhadap pemecatannya sebagai Ketua STKIP PGRI pada tanggal 8 Januari 2016 dengan SK No.01/B.4/PPLP PT-PGRI/SK/I/2016, yang dilakukan oleh Abu Imam, Ketua PPLP (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan) PT PGRI Sumenep, menimbulkan persoalan hukum.
Pasalnya, Musaheri tidak terima dan melaporkannya ke kejaksaan karena dipecat dan disalahkan melaksanakan kelas jauh serta dinyatakan telah melanggar Statuta STKIP PGRI Sumenep dengan tidak membuat SPJ sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015. Padahal Musaheri telah mengantongi MoU (Surat Perjanjian Bersama) Tanggal 27 Desember 2011 No.12/PPLP.PT/STKIP/Smp/XII-2011, yang menyatakan di antaranya pasal 1 ayat 1; “Pengelolaan keuangan STKIP PGRI Sumenep terhitung bulan Januari 2012 dilakukan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA (Musaheri) sesuai ketentuan yang disepakati bersama”. Pasal 1 ayat 2; ”PIHAK KEDUA diberi kepercayaan sepenuhnya mengelola Dana STKIP PGRI Sumenep sesuai keputusan dimaksud oleh PIHAK KESATU (Sunardi/Ketua PPLP PT PGRI yang lama)”.
Abu Imam (Ketua PPLP PT PGRI Sumenep) saat ditemui Amin Djakfar dari FAKTA mengatakan bahwa dirinya memperoleh SK sebagai Ketua PPLP PT PGRI Jawa Timur pada tanggal 8 Mei 2015 dan dilantik pada tanggal 27 Mei 2015 bertujuh dengan pengurus lainnya. Dan untuk selanjutnya telah disampaikan SK PPLP PT PGRI Sumenep tanggal 16 Juni 2015 No.01 /PPLP PT PGRI/SK/VI/2015 yang memutuskan mencabut Surat Perjanjian Bersama No.12 /PPLP-PT/STKIP/Smp/XII-2011 tentang pengelolaan keuangan oleh Satuan Pendidikan.
”Jika berkaitan dengan pemberhentian Saudara Musaheri selaku Ketua IKIP PGRI Sumenep, silahkan berhubungan dengan Saudara Novel, karena kami sudah menunjuknya selaku pengacara kami,” ungkap Abu Imam.
Novel SH selaku pengacara PPLP PT PGRI saat ditemui FAKTA mengatakan, PPLP PT PGRI Sumenep mengeluarkan SK Perberhentian DR Musaheri MPd pada tanggal 8 Januari 2016 dengan alasan : 1. Karena melaksanakan kelas jauh yang mendapatkan teguran dari Kopertis Wilayah VII. 2. Melanggar Statuta STKIP PGRI Sumenep, tidak membuat SPJ sejak tahun 2012 s/d tahun 2015. 3. PPLP PT PGRI Sumenep telah melakukan panggilan selama 3 kali dan baru dihadiri pada pemanggilan ketiga, dan membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran lagi. 4. Pernyataan tersebut ternyata tidak ditepati, terbukti tetap saja melakukan pelanggaran kelas jauh dan tidak melakukan LPJ. 5. PPLP PT PGRI Sumenep mengajukan surat pada tanggal 4 Januari 2016 tentang beberapa pelanggaran tersebut ke PPLP PT PGRI Jatim dan mengeluarkan rekomendasi persetujuan untuk dilakukan pemberhentian terhadap Ketua STKIP PGRI Sumenep.
“Kami menunggu sejak tanggal 3 Januari 2016 barangkali ada langkah-langkah konkrit dari Ketua IKIP PGRI Sumenep. Namun ternyata tidak ada. Jika menganggap karena sudah ada Surat Pejanjian Bersama, yang tidak boleh dilupakan bahwa pengangkatan selaku Ketua IKIP PGRI harus dilakukan oleh PPLP PT PGRI sehingga harus ada laporan rutin tentang pengelolaan keuangan dalam bentuk LPJ. Jangan sampai terjadi LPJ keuangan tidak ada, laporan pengelolaan keuangan tidak ada,” ungkap Novel. (Amin Djakfar)
www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com