FAKTA – Aksi tipu muslihat dengan kedok asmara kembali terjadi di Probolinggo.
Seorang laki-laki berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim, usai menggelapkan sepeda motor milik korban yang dikenalnya lewat kencan sesama jenis.
Modusnya licin—pelaku berpura-pura menjalin kedekatan dengan korban, sebelum akhirnya membawa kabur motor saat bermalam di sebuah hotel kawasan Sukapura.
Kasus ini terbongkar setelah korban, F (27), warga Kabupaten Jember, melapor ke Mapolsek Sukapura karena motornya raib dibawa pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan S dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan.
Di aplikasi Wala itu diduga aplikasi penyuka sesama jenis atau biseksual.
Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu dan bermalam bersama di hotel.
Setelah puas melakukan hubungan seksual pelaku menunggu pasangan lengah. Saat korban sedang mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor korban.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi yang sama.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ungkap AKBP Wahyudin, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk memuluskan niat jahatnya.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya di wilayah Madura.
“Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur,” jelas Kapolres Probolinggo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini keberadaan barang bukti sepeda motor yang diduga telah dijual pelaku di Madura sedang ditelusuri Polisi.
Selain itu, Polres Probolinggo Polda Jatim juga berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Dari 11 kasus tindak pidana konvensional yang berhasil diungkap total petugas mengamankan 12 tersangka. Capaian ini melampaui target operasi yakni sembilan kasus.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa Operasi Sikat ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dan Polres jajaran dalam menekan angka kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Dari operasi ini kami berhasil mengungkap berbagai kasus seperti curat, curas, curanmor, dan Sajam. Semua ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,”pungkas AKBP Latif. (F1)






