FAKTA – Nasib tidak mengenakkan dialami Faisal, seorang teknisi listrik di CV. Sukses Jaya Mandiri (SMJ), perusahaan pengemasan beras merk JM Diamond yang berlokasi di Palembang, Sumsel.
Setelah mengabdi selama lebih dari dua tahun, Faisal mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Direktur Perusahaan, Kurnia Wijaya—atau akrab disapa Kun Yam—melalui rekaman suara yang dikirim via WhatsApp.
Dalam rekaman yang diterima media ini pada Senin (4/8/2025), terdengar pernyataan Kurnia berbunyi:
“Faisal, maaf dulu. Kau bereskan dulu hutang kredit motor, dan hari Senin kau tidak usah masuk kerja lagi. BPKB masih sama aku. Aku tidak mau pakek lagi, saya berhentikan, jadi sama-sama enak. Lebih baik mengundurkan diri, jangan sampai ada kejadian.”
Faisal, yang telah bekerja sebagai teknisi selama 2 tahun 5 bulan, mengaku sangat kecewa dengan perlakuan sang direktur. Ia merasa pemecatan itu dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur resmi.
“Kalau saya dianggap bersalah, seharusnya ada proses dulu. Diberikan Surat Peringatan (SP) 1, lalu SP 2. Ini malah langsung diberhentikan lewat WA. Apa memang seperti itu aturan pemecatan di perusahaan ini?” ujar Faisal kepada wartawan, Senin (04/08/2025).
Menurut pengakuannya, peristiwa pemecatan ini diduga dipicu perselisihan kecil antara dirinya dan rekannya, Dendi, pada 1 Agustus 2025. Faisal menilai masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau gara-gara selisih paham kami berdua saya dipecat, harusnya Dendi juga. Jangan pilih kasih. Saya kerja hampir tiga tahun, tapi perlakuannya seperti ini. Saya dibayar mingguan, kalau telat gaji dipotong. Tapi kalau lembur, perusahaan tidak pernah mau tahu.” ujarnya kesal.
Faisal menyatakan bahwa dirinya akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena menganggap hak-haknya dilanggar. Ia juga mempertanyakan transparansi soal pemotongan utang dan pesangon yang diklaim sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Saat dikonfirmasi media ini pada Senin pukul 15.00 WIB, Kurnia Wijaya membenarkan pemecatan Faisal.
Ia berdalih bahwa tindakan tersebut diambil karena Faisal terlibat perkelahian dengan rekan kerjanya.
“Memang betul Faisal saya pecat karena berkelahi. Dia juga bukan karyawan bulanan, hanya harian. Untuk SP memang tidak ada secara tertulis, hanya ucapan saja,” jelas Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia mengaku sudah memberikan pesangon yang dikurangi dengan utang Faisal sebesar Rp5 juta, dan memberikan tambahan gaji selama satu minggu sebesar Rp1 juta.
“Sudah saya berikan haknya. Saya rasa itu cukup,” tambahnya.
Polemik ini membuka sorotan terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan swasta, khususnya soal perlindungan hak-hak karyawan harian dan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan.
Lembaga terkait diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri lebih lanjut persoalan ini. (Laporan : ito || majalahfakta.id)






