FAKTA – Terkait berita viral beberapa nama perusahan media di Kota Batu, diduga dicatut namanya oleh oknum ‘W’ mengaku wartawan yang mengatasnamakan Pokja Wartawan Batu (PWB) untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR). Adapun modus oknum tersebut dengan cara melayangkan surat permohonan ke sejumlah instansi pemerintahan dan kepala desa di wilayah Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Dalam modusnya, oknum wartawan tersebut, dalam surat permohonan tunjangan hari raya (THR) menyebut sebagai koordinator Pokja Wartawan Batu (PWB) yang beralamat di Jalan Kartini No. 10, Kota Batu.
Belakangan oknum wartawan berinisial “W’ tersebut telah mencantumkan beberapa nama media online beserta nama wartawannya. Bahkan W sendiri mengklaim bahwa dirinya adalah sebagai wartawan Indonewsdaily. Justru, hal itu membuat reaksi keras Pimred indonewsdaily.
“Kami sudah memberikan pernyataan resmi, bahwa yang bersangkutan bukan lagi wartawan indonewsdaily.com sejak lama, yakni sejak Desember 2021,” beber Santoso, melalui rilisnya, Jumat (14/04/2023)
Dalam rilisnya, Dia menjelaskan bahwa, dirinya baru saja ditunjuk oleh managemen PT Indo Mega Pertama Media sebagai penanggung jawab di perusahaan media itu, untuk itu ia langsung dengan gerak cepat memberikan klarifikasi kepada semua pihak, bahwa sejak Desember 2021 tersebut W sudah tidak pernah beraktivitas melakukan kegiatan jurnalistik di media indonewsdaily.
“Artinya, sejak bulan Desember 2021, oknum W sudah dilarang oleh managemen menggunakan nama indonewsdaily.com, bahkan yang bersangkutan aktif di LSM, makanya itu saudara W dikeluarkan dari indonewsdaily, karena itu sudah melanggar kode etik wartawan maupun perusahaan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada semua pihak bahwa segala macam aktivitas yang mengatasnamakan atau mencatut nama dan perusahaan media indonewsdaily. Bukan lagi tanggungjawab Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Perusahaan PT Indo Mega Pertama Media atau indonewsdaily.
“Jika, yang bersangkutan masih menggunakan media itu, saya tidak bertanggungjawab dan saya memperkenankan semua pihak untuk melaporkan kepada yang berwajib. Sebab dalam aturan kami, semua wartawan indonewsdaily dilarang keras menerima uang atau meminta bantuan apapun kepada narasumber, Sogokan atau amplop dapat berupa uang, voucher pulsa, voucher belanja, dan voucher lainnya,” tegasnya.
Selain itu, surat dari dewan pers sudah beredar terkait larangan wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers mengirim surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah dan perusahaan.
Surat edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi THR Bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.
Dalam surat edaran yang ditandatanggani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers melarang wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun.
“Untuk itu kami, Pimpinan media indonewsdaily melarang wartawan dan reporter untuk menerima bingkisan/parcel/THR atau dalam bentuk apapun terkait hari raya idul fitri 1444 H, karena itu sudah melanggar edaran Dewan Pers,” tandasnya. (mud)






