MUHAMMAD Haris Bin Husen (23), warga Jalan Sultan Mansur RT 45/RW 03 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 10 milyar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Siviani Margaretha SH, bahwa terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim, dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya “alasan pemaaf” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP atas diri terdakwa maupun “pembenaran” sebagaimana dimaksud dalam pasal 48-51 KUHP yang dapat menghapus kesalahan maupun sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHP terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkannya.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada hari Kamis, 12 Mei 2016, sekitar pukul 13.15 WIB, bertempat di parkiran Hotel Anugrah Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Ilir I, Palembang. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam kantong plastik warna putih biru bertulisan Informa yang sedang ia pegang di tangan kirinya.
Sebelum melakukan penangkapan, anggota polisi Redi Edwinta Bin H Albar Muis yang sedang berada di kantor mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar parkiran Hotel Anugrah dan yang membawa adalah laki-laki berumur lebih kurang 25 tahun dengan cirri-ciri memakai jaket putih kotak-kotak berwarna hitam dan berbaju warna merah bertuliskan Nevada.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB anggota polisi menuju lokasi yang dimaksud. Standby kurang lebih 1 jam, dan kemudian terdakwa terlihat dengan ciri-ciri tersebut bersama seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Bambang Wijaya, seorang tukang ojek. Dikarenakan pada waktu itu keadaan sedang ramai, anggota polisi mendekati terdakwa secara perlahan-lahan dari belakang, lalu terdakwa mencoba lari dan melemparkan plastik yang dibawanya. Namun polisi berhasil mengamankannya. Didapatkan kantong plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket besar dibungkus plastik klip bening seberat 1.000 gram, 1 unit HP Nokia 1112 dengan nomor sim card 085384806992 di dalam kantong terdakwa di bagian depan sebelah kiri.
Menurut pengakuan terdakwa bahwa ia hanya disuruh oleh Dedek (DPO) lewat telepon untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan seorang perempuan yang bernama Amoi (DPO) di depan McD Hotel Anugrah Palembang. Terdakwa disuruh mengantar titipan tersebut kepada istri Dedek (DPO). Dan, juga masih menurut pengakuannya, ia hanya mengambil upahan kalau barang tersebut sampai ia akan diupah Rp 200.000. Semuanya ia akui, dan ia merasa keberatan kenapa Dedek tidak ditangkap, begitu juga dengan Amoi yang memberikan barang tersebut.
Sedangkan yang menjadi alat bukti adalah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik nomor 1397/NNF/2016 atas nama Terdakwa Muhammad Haris Bin Husen yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Made Swetra SSi MSi, Edi Suyanto SSi Apt MM, Niryati SSi yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, I Nyoman Sukena SIK, berkesimpulan kristal putih tersebut milik terdakwa dan urine terdakwa positif mengandung metamfetamine yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks