FAKTA – Dengan adanya pernyataan yang diduga dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakum) Sumatra Selatan Hery kepada masyarakat dengan mengatakan kalau yang menyerobot lahan PT HBL adalah masyarakat, yang dilansir Majalah Fakta 8 Desember 2023 dengan judul “Diduga PT HBL mendapat Keberpihakan dari Balai Penegakan Hukum (Gakum) dan Kepala Pengaman Hutan (KPH) Lalan Mangsang Mendis,” PT HBL semakin berani dan terang-terangan membuka hutan kawasan dan lahan gambut dengan cara mengaktifkan kembali alat excavator yang didatangkan ke lokasi pembukaan lahan. Pada hari Minggu (10/12/2023) Jam 9 WIB sudah mulai beroperarsi kembali yang selama ini di-stop-nya sementara untuk menghindari dari pantauan masyarakat dan wartawan.
Termasuk media ini yang sangat getol menaikkan pemberitaan agar tegaknya keadilan dan terjaganya kelestarian lahan gambut yang sangat mudah terbakar.
Menurut warga masyarakat muara medak Lalan Mangsang Mendis mengatakan kepada media ini melalui pesan singkatnya, “Apa gunanya papan plang larangan yang berbunyi tidak boleh membuka hutan kawasan dan lahan gambut, ‘barang siapa yg membuka lahan di atas lahan gambut, maka akan di kenakan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 7,5 milyar.’ Ini rupanya hanya untuk menakuti masyarakat disini,” tulisnya.
Sementara itu, setelah media ini mendapatkan pesan dari masyarakat muara medak bahwa ada excavator yang masuk di PT HBL dan membuka lahan kembali, langsung mengkonfirmasikan kepada Ketua Gakum Sumsel Hery, bahwa sesuai dengan merk yang dipasang olehnya, tentang larangan membuka hutan kawasan lahan gambut melalui pesan singkat nomor 0813934193xx. Sampai berita ini dikirim kededaksi tidak juga memberikan jawaban.
Begitu pula, kepala Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Selatan, Panji, yang dihubungi juga tidak memberikan respon. Semua pihak yang ada kaitannya mengenai hutan kawasan lahan gambut pada tutup mulut (bungkam) aneh juga. (ito/hai).






