MIFATHUL Hudha (33), warga Perum Asabri Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, melaporkan Guruh Cahyono Putro Bin Untung Cahyono (32), warga Kalioso, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, ke Polres Salatiga dengan bukti Laporan Polisi No. Pol. LP/B/137/VIII/2018/Jateng/Res.Sltg tanggal 4 Agustus 2018. Tuduhannya melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kronologinya, pada bulan Desember 2017 Mifathul Hudha (pelapor) berkeinginan membeli rumah dan dikenalkan oleh saksi Wawan (35), Anggota Satpol PP Kabupaten Semarang, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, kepada Guruh Cahyono Putro (terlapor) yang menerangkan bahwa dia adalah pengembang perumahan. Kemudian pelapor menyerahkan uang DP pembelian rumah sebesar Rp 30 juta kepada terlapor. Namun sampai saat ini perumahan yang akan dibelinya itu tidak juga dibangun oleh terlapor. Bahkan terlapor tidak diketahui lagi keberadaanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 30 juta.
Menurut Kapolres Salatiga, AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK, kepada Edi Sasmita dari FAKTA, perkara tersebut masih dalam penyelidikan. (F.867)