Merampas Takdir Pendidikan Anak

Ilustrasi.net

FAKTA – Di dalam pendidikan, anak harus mendapatkan hak-haknya. Hak anak meliputi hak hidup, tumbuh dan berkembang, hak beribadah, berpikir dan berekspresi, hak memperoleh pendidikan, hak menyatakan pendapat, dan hak perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.

Melalui pendidikan, anak-anak mendapatkan pengetahuan, bakat, keterampilan, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk bekal kesuksesan di kehidupan dewasa. Pendidikan juga membuka pintu kesempatan untuk pekerjaan yang lebih baik, kesejahteraan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih tinggi.

Hak pendidikan bagi anak telah memiliki dasar hukum. Berikut ini Undang-Undang dan pasal yang mengatur tentang hak pendidikan bagi anak:

1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ada sekitar 31 poin yang menyebutkan tentang apa saja hak anak yang patut diperhatikan. Nah, dari ke-31 daftar tersebut, pendidikan menjadi salah satunya.

2.    Undang-undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999

Undang-undang lain yang mengatur tentang hak pendidikan, yaitu Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Pada Undang-undang ini disebutkan bahwa salah satu hak dari setiap anak di Indonesia adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dalam rangka mengembangkan diri agar sesuai dengan bakat, minat, serta tingkat kecerdasan.

3.    UUD 1945 Ayat 28

Pada UUD 1945 juga ada dua pasal yang menyebutkan tentang hak pendidikan bagi anak, yaitu Pasal 28E Ayat 1 dan Pasal 28C Ayat 1.

Pada kedua pasal di atas disebutkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya. Hak ini termasuk hak tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh perlindungan jika mendapat diskriminasi atau kekerasan dari orang lain.

Pada pasal tersebut, disebutkan juga bahwa setiap anak pada dasarnya memiliki hak asasi sebagai generasi muda penerus bangsa, yang memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta menjadi dewasa.

Nah, sebagai penunjang dari diperolehnya hak-hak tersebut, setiap anak layak untuk memperoleh pendidikan agar dapat mengembangkan potensi diri.

4.     UUD 1945 Ayat 31

Selain Ayat 28, ada pula satu pasal khusus yaitu Pasal 31 Ayat 1 dan 2 pada UUD 1945. Menurut isi dari Ayat 1, setiap orang yang menjadi warga negara ini memiliki hak untuk mendapat pendidikan formal.

Selain menjadi hak warga, pendidikan ini juga merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada warganya. Karena itu, muncul Pasal 31 Ayat 2 yang isinya mengenai kewajiban negara untuk memberikan biaya pendidikan kepada warganya. Inilah mengapa sekolah negeri tidak lagi ada SPP.

Upaya terkait hak pendidikan terhadap anak, juga bertujuan untuk menghindari rendahnya kualitas hidup. Sebab, anak yang tidak mendapatkan pendidikan memadai cenderung mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan. Hal ini berdampak langsung pada rendahnya pendapatan dan kualitas hidup mereka.

Sebanding lurus dengan upaya untuk memberikan hak pendidikan yang terbaik buat anak, kita juga perlu pahami tentang Taksonomi Bloom. Adalah model yang digunakan untuk merumuskan tujuan pembelajaran. Model ini dikembangkan oleh psikolog pendidikan Benjamin Bloom pada tahun 1956

Taksonomi Bloom adalah sebuah kerangka kerja yang digunakan untuk mengklasifikasikan tujuan pembelajaran pendidikan ke dalam berbagai tingkatan, mulai dari keterampilan berpikir dasar hingga keterampilan berpikir tingkat tinggi. Taksonomi ini pertama kali dikembangkan oleh Benjamin Bloom dan rekan-rekannya pada tahun 1956.

Taksonomi Bloom pada awalnya dibagi menjadi tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. Domain kognitif berkaitan dengan kemampuan berpikir, domain afektif berkaitan dengan sikap dan nilai, dan domain psikomotorik berkaitan dengan keterampilan fisik. Namun, pada tahun 2001, Anderson dan Krathwohl merevisi taksonomi Bloom dan hanya memfokuskan pada domain kognitif.

Revisi taksonomi Bloom pada domain kognitif terdiri dari enam tingkatan, yaitu:

– Mengingat (Remembering): Mengingat informasi atau materi yang telah dipelajari sebelumnya.

– Memahami (Understanding): Memahami makna, interpretasi, dan intisari dari informasi.

– Menerapkan (Applying): Menerapkan informasi atau pengetahuan dalam situasi baru atau konteks yang berbeda.

– Menganalisis (Analyzing): Memecah-mecah informasi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dan memahami hubungan antar bagian tersebut.

– Mengevaluasi (Evaluating): Membuat penilaian berdasarkan kriteria atau standar tertentu.

– Mencipta (Creating): Menghasilkan sesuatu yang baru atau orisinal.

Taksonomi Bloom sangat penting dalam dunia pendidikan karena dapat membantu guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran yang terukur dan sesuai dengan tingkat kemampuan siswa. Selain itu, taksonomi Bloom juga dapat digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan berbagai macam instrumen penilaian, seperti soal ujian, tugas, atau proyek.

Namun, taksonomi Bloom juga memiliki beberapa keterbatasan. Salah satu keterbatasannya adalah bahwa taksonomi ini bersifat hierarkis, yang berarti bahwa siswa harus menguasai tingkatan yang lebih rendah sebelum dapat mencapai tingkatan yang lebih tinggi. Padahal, kenyataannya, tidak semua siswa belajar secara linear. Ada siswa yang mungkin lebih mahir dalam tingkatan yang lebih tinggi daripada tingkatan yang lebih rendah.

Meskipun demikian, taksonomi Bloom tetap merupakan salah satu konsep yang paling penting dalam dunia pendidikan. Konsep ini telah banyak membantu guru dalam merancang pembelajaran yang efektif dan bermakna bagi siswa.

Namun dari semua ulasan diatas saya mempunyai sejumlah rumusan yang lebih dapat  menyempurnakan karena berdasarkan dari pengalaman hidup. Ingin tahu sejumlah rumusan tersebut, maka ikuti selalu keseruannya pada artikel-artikel berikutnya.

Oleh :

Hanes Maidarofa

Wartawan Fakta

(Pemerhati Sosial)