Semua  

Merampas 6 Mobil, Dipolisikan

M Afnan sudah ditetapkan sebagai tersangka
M Afnan sudah ditetapkan sebagai tersangka

MALAM tahun baru merupakan malam yang indah, tetapi tidak demikian yang dialami orang bermasalah. Apalagi bermasalah dengan hukum, pasti sulit untuk tersenyum. Keadaan demikian dialami M Afenan, yang secara intesif diperiksa di Polrestabes Surabaya oleh Penyidik AKP Yayuk SH. Hal tersebut terkait dengan laporan Advokat Roy Tauchid Suyuthi SH MH, kuasa hukum saksi korban/pelapor, beberapa waktu yang lalu.
Penyidik ketika dikonfirmasi FAKTA membenarkan bahwa tersangka masih diperiksa mulai Kamis malam (31 Desember 2015) hingga hari Jum’at (1 Januari 2016).

Waluyo Jektiyono, dicari polisi
Waluyo Jektiyono, dicari polisi

“Ditahan atau tidak, terserah pimpinan. Pemeriksaan belum tuntas, perkembangan lebih lanjut saya tidak tahu, apalagi tersangka kedua, berinitial Waluyo Jektiyono, masih dalam pencarian pihak kepolisian,” kata salah seorang penyidik.
Seperti yang dituturkan oleh kuasa hukum pelapor/saksi korban bahwa perkara tersebut berawal dari kerja sama antara pelapor bernama Putrantomo Ardy dengan Koperasi Karyawan Petrokimia Gresik. Kerja sama tersebut berupa bisnis pupuk produk Petrokimia Gresik.
Pada awalnya pembayaran dari pelapor/saksi korban lancar-lancar saja, namun pada akhir-akhir ini mengalami kemacetan hingga menunggak sekitar Rp 7,6 miliar. Pelapor tetap beritikad baik, sehingga membayar bertahap alias mengangsur yang sudah mencapai Rp 1,2 miliar.
Pada perkembangan selanjutnya, pimpinan K3PG tidak mau melakukan gugatan perdata (wanprestasi) ke pengadilan, akan tetapi potong kompas, memaksa pelapor/saksi korban untuk membayar sisa hutang pelapor.
Caranya, mengerahkan debt colector yang berakhir dengan perampasan 6 unit mobil, yakni Mobil Mercy C 230 tahun 2007 warna hitam Nopol B 2078 KU, Fortuner putih tahun 2014 Nopol L 1919 VA, Pajero putih tahun 2014 Nopol L 816 ER, Toyota Camry hitam tahun 2007 Nopol L 1928 AX, Honda Stream silver metalik tahun 2003 Nopol L 1113 GL.
“Sebelum merampas, para tersangka melakukan penganiayaan hingga babak-belur. Setelah itu dipaksa menandatangani Surat Pernyataan Melunasi Pembayaran,” kata kuasa hukum yang juga bersurat ke Kapolda Jatim, mohon perlindungan hukum serta meminta para pelaku ditindak tegas. (Dawam) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com