FAKTA – Menyoal sampah bukan lagi isu nasional namun sudah merambah di wilayah.
Bahkan pada tingkat kabupaten, menjadi isu center yang bikin rumit di setiap kepala daerah di Indonesia.
Para pakar, sarjana pun berpikir keras dalam pengelolaan sampah terutama di daerah daerah, dikutip dari Dr. Wahyu Purwanta, Kepala Bidang Konservasi dan Pemulihan Kualitas Lingkungan, Pusat Teknologi Lingkungan, BPPT.
Saat seminar Program Studi Teknik Lingkungan menyelenggarakan webinar bertajuk Prospek, Tantangan, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah di Indonesia beberapa waktu lalu di Fakultas teknik jurusan teknik Lingkungan teknik.unej.ac.id.
Memberikan penjelasan bahwa “Jika melihat dari peraturan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sistem pengelolaan sampah di TPA harus menerapkan Sanitary Landfill 5 tahun setelah peraturan tersebut dibuat.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat TPA belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan Perundang-Undangan”.
Sementara itu, Diyono Suwito Ketua LSM Bara Nusantara, memberikan argumen saat aksi unjuk rasa digelar puluhan mahasiswa bersama sejumlah warga di depan kantor DPRD Kabupaten Ponorogo.
Mereka mendesak perbaikan manajemen pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican.
“Sebab pencemaran limbah membahayakan lingkungan sekitar”, ungkapnya.
Mbah Dion panggil akrab salah satu LSM di Ponorogo mengamati dan mengungkapkan saat di di temui wartawan majalahfakta.id di rumahnya.
“Pengelolaan sampah bukan isu nasional tapi sudah di daerah, melihat pengelolaan sampah di Ponorogo, sudah ada TPA di Mrican Jenengan Ponorogo, beberapa waktu yang lalu sampah akan dibuat briket, bergantian pimpinan daerah dan pergantian OPD setelah macet, ” terang Dion.
Dikutip dari sebuah artikel di sudut pandang.id dikatakan Bupati, masalah sampah di TPA itu merupakan akumulasi puluhan tahun silam yang kini harus diselesaikannya.
“Ini akumulasi dari puluhan tahun ke belakang, periode ini saya harus menyelesaikan,” kata Sugiri.
Karena itu pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp3 miliar untuk membangun pengolah sampah, talud dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Juni paling tidak PT yang mengerjakan itu harus sudah existing. Dan April awal sudah dimulai pembangunan IPAL sama taludnya agar tidak merembet ke sawah,” jelasnya.
Sementara disisi lain, terkait kelola sampah Mbah Dion pun dengan tegas mengatakan, “Harus ada Perda dulu yang terpenting bukan atas kemauan pendemo (wakil masyarakat sekitar TPA) terus di ditanda tangani sebuah kesepakatan, hal ini lah yang membuat solusi yang kurang pas, ” tegasnya.
“Padahal dalam pengelolaan harus ada kajian terlebih dahulu yang mendalam sebelum memberikan Janji kepada pendemo dari PMII (wakil dari Masyarakat sekitar TPA), yang akan menjadi blunder seorang pimpinan daerah, ” tambahnya.
Sepanjang belum ada Perda tentang pengelolaan sampah UPD itu tidak mungkin tidak bisa membuat MoU dengan pihak ketiga, karena apa UPD itu punya atasan yaitu Bupati,” katanya .
“Atau paling nggak Sekda tahu tentang MoU itu dan tercatat sesuai aturan hukum saat ada pergantian Bupati, biar tidak ada konflik dikemudian harinya, ” jelas Dion.
Saat ditanya oleh awak media tentang perda belum ada tapi MoU dengan pihak ketiga sudah ditanda tangani apakah nantinya bisa menimbulkan gejolak kedepannya.
Dion pun dengan cepat menanggapi, sebelum teken MoU, UPD kan harus sudah lapor Bupati, dan harus ada Perda dulu.
“Sebelum ada mutasi ketika MoU sudah sesuai aturan yang berlaku saat ada Perda iya no problem,” tambahnya.
Harapan Mbah Dion, karena belum ada perda kalau memang betul, tidak terlalu lama harus ada kajian pembuatan Perda tentang pengelolaan Sampah di Ponorogo, dan meneruskan program dahulu sampah menjadi briket.
“Karena kalau sudah janji dalam kesepakatan dengan masyarakat ataupun dengan para mahasiswa haruslah ditepati, karena apa? Janji adalah Hutang, ” tambahnya. (hsr)






