Menyoal Izin Lingkungan Kilang Padi di Simpang Kopi, Batu Bara

Majalahfakta.id – Terkait informasi kilang padi Idama di Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Bahwa izin lingkungan dan tempat penyerapan debunya belum didaftarkan

Sebelumnya sekitar bulan Februari 2021 antara warga bernama Rizaldin Saragih mewakili masyarakat dan Tukimin pemilik usaha kilang padi membuat perjanjian. Tukimin akan melakukan perbaikan lingkungan pengatasan debu kilang padinya.

Konfirmasi kepada Kepala Desa Simpang Kopi, Bahrum mengatakan, terkait tempat penampungan limbah sisa operasional kilang padi Idama sudah diperbaiki dan telah dibangun. Sehingga pencemaran udara lingkungan sudah agak membaik dari sebelumnya. 

Pengusaha kilang padi Idama saat ini memberikan kompensasi bantuan beras bekisar 600 kg/ bulan untuk dibagikan kepada warga sekitaran yang terdampak lingkungan. 

Pembagian bantuan beras kepada warga terdampak ring satu lebih banyak mendapatkan bagian berasnya dibandingkan warga terdampak ring dua. Beras 600 kg dibagikan kepada warga 70 kk. 

Menurut Kades Bahrum dengan adanya kilang padi Idama, yang dipekerjakan warga sekitarnya. Dimasa Covid-19 ini rasanya cukup terbantu buat warga. Sekarang ekonomi dimasa Covid-19 sulit, bersyukur dengan adanya kilang padi Idama membantu ekonomi warga. 

Lanjut Bahrum, gaji yang diterima pekerja di kilang tersebut Rp 80.000/hari jika lembur satu jam ditambah Rp 10.000. Buat pekerja dalam satu bulan tidak pernah absen, maka diberi bonus beras 5 kg.

Masalah izin kilang padi Idama, Bahrum mengatakan sekitar satu tahun yang lalu mengeluarkan surat keterangan untuk kepengurusan perpanjangan izin. Terkait surat untuk pengurusan izin  tempat penyerapan/pengaman debu, Bahrum mengatakan tidak ada pernah membuat surat keterangan itu. 

Tukimin pemilik usaha kilang padi Idama mengaku sebagai penjaga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Oktober2021. Bahrum memperjelas konfirmasi, terkait masalah tempat penampungan sisa operasi kilang padi, yang menimbulkan debu mengganggu lingkungan dan apakah tempat bangunan untuk meredam debu, sudah memiliki izin. 

Tukimin dengan nada tinggi seolah tidak terlepas dari permasalahan mengatakan, “Bapak boleh kelilig di Indra Pura Batu Bara, ada enggak buat seperti tempat peredam debu seperti itu untuk menjaga lingkungan tetap bersih”. 

“Tapi kalau sudah kita buat bersih masih bikin pusing bagaimana. Kita sudah buat lebih bagus lingkungan, tapi tambah ribet jadinya, “ ujar Tukimin. 

Menurut Tukimin masalah izin tanya saja ke dinas perizinan, kita akan tetap ikuti peraturan sesuai yang berlaku, tapi jangan kilang padi Idama saja yang diberlakukan, semua kilang padi baik yang di kampung sana. 

“Kita sudah usaha 30 tahun tiap lima tahun ganti izin, tapi sekarang tiap tahun, ganti pemimpin, ganti kepala beda prosedur, kita akan tetap ikuti perkembangan peraturan”.

 Tukimin sempat menyebutkan izin kilang padi ya seperti kilang padilah, jangan seperti izin Multi. “Kita akan tetap ikuti peraturan pemerintah. “ ujar Tukimin. 

Terkait berapa jumlah tenaga kerja yang bekerja di kilang tersebut. “Itu masalah saya,”  ujarnya. (hen/wis)