FAKTA – Ironis, bila melihat berbagai fenomena yang masih sering terjadi di dunia pendidikan terkait sejumlah praktik yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
Mereka diduga sering nekat melakukan praktik-praktik yang dinilai hanya untuk “mengais” pundi rupiah dengan berbagai modus.
Terkait dengan sejumlah fenomena yang terjadi di dunia pendidikan, tim investigasi media ini mendapati sebuah temuan di lapangan.
Hal itu terindikasi terjadi di SMAN 1 Lawang, Kabupaten Malang, yang notabene sekolah tersebut termasuk sekolah favorit dan berprestasi.
Dari penelusuran dan investigasi yang didapat tim, ditemukan beberapa bukti yang mengerucut ada dugaan sekolah tersebut melakukan pungutan berkedok sumbangan.
Dari beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, tim juga menemukan sejumlah bukti tambahan seperti PSM (Peran Serta Masyarakat) atau iuran wajib bulanan tetapi dengan istilah yang lebih diperhalus, iuaran tersebut sangat bervariasi antara Rp100.000/bulan hingga Rp250.000/bulan.
Dan ada juga biaya yang dikeluarkan para wali murid pada saat daftar masuk ke sekolah tersebut, dengan istilah insidentil (renovasi masjid, renovasi pagar, dll) dengan besaran nilai bervariasi mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000.
Tim juga menemukan beberapa bukti dan temuan bahwasannya SMAN 1 Lawang juga terindikasi menahan sementara ijazah siswa yang belum menyelesaikan tunggakan iuran yang berkedok sumbangan tersebut.
Pada saat Kepala SMAN 1 Lawang, Abdul Tedy dimintai klarifikasi terkait hal ini beberapa waktu lalu, diterangkan sedang posisi rapat.
Hal itu disampaikan petugas keamanan dari sekolah tersebut, begitu pula dengan Humas dari SMAN 1 Lawang posisi juga kebetulan sedang dinas luar.
Kemudian tim ditemui Waka Kurikulum, Nusandari Kusumastuti dan beberapa tenaga pengajar.
Pada awalnya Waka Kurikulum dan tenaga pengajar tersebut mengelak dan tidak membenarkan perihal tersebut, akan tetapi setelah tim menunjukkan beberapa bukti kepada Waka Kurikulum dan tenaga pengajar, membenarkan dugaan tersebut terjadi di SMAN 1 Lawang, Kabupaten Malang.
Pada kesempatan yang berbeda Kepala SMAN 1 Lawang, Abdul Tedy akhirnya bertemu dengan tim media ini dan memberikan klarifikasi atas hal ini.
Tedy menjelaskan bahwasannya hal tersebut tidak benar, sekolah tidak pernah menarik iuran wajib tiap bulan, yang ada hanya berupa sumbangan sukarela dan tidak ditentukan nominalnya serta tidak harus tiap bulan.
Dikarenakan ini merupakan sumbangan sukarela atau yang disebut Peran Serta Masyarakat ( PSM ) begitu penjelasan Kepala SMAN 1 Lawang.
Begitu pula tentang adanya tarikan dana sumbangan untuk berbagai keperluan di sekolah (renovasi masjid dll) itu merupakan sumbangan yang tidak ditentukan nominalnya.
“Boleh menyumbang dan boleh tidak, ” tegasnya. Ia juga menampik bahwa tidak pernah dan tidak ada ijazah para anak didik yang ditahan oleh sekolah dikarenakan belum menyelesaikan administrasi sekolah, khususnya masalah keuangan.
Perlu diketahui, Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sekolah yang menahan ijazah siswa padahal siswa tersebut sudah memenuhi syarat kelulusan, dinilai melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022.
Pasal tersebut menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Dari peraturan Permendikbud dan Kemendikbud tersebut sudah sangat jelas tertulis bahwasannya dengan alasan apapun sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib yang berkedok sumbangan, dan juga tidak boleh menahan sementara ijazah siswa yang telah memenuhi syarat lulus dengan dalih belum menyelesaikan tunggakan dari iuran wajib tersebut. (Jerry/tim)






