Menteri Hukum Dorong Perluasan Akses Keadilan Lewat Posbankum hingga Nagari

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kunjungan ke rumah dinas Bupati Padang Pariaman di Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026). (foto: Pemkab Padang Pariaman/majalahfakta.id)

FAKTA — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat nagari/desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Hal itu disampaikan usai peresmian 1.265 Posbankum di Padang, Senin (30/3/2026), yang dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah dinas Bupati Padang Pariaman di Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Supratman didampingi Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha dan disambut Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis beserta jajaran organisasi perangkat daerah.

Supratman mengatakan, kehadiran Posbankum merupakan langkah strategis untuk menjawab kendala akses keadilan, terutama bagi masyarakat lapisan bawah.

“Selama ini akses keadilan bagi masyarakat masih menjadi tantangan. Dengan Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pembentukan Posbankum di Sumatera Barat telah mencapai 100 persen di seluruh nagari, desa, dan kelurahan, termasuk di Kabupaten Padang Pariaman. Capaian tersebut, kata dia, tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah.

Dalam implementasinya, Posbankum akan menangani berbagai persoalan hukum masyarakat. Untuk perkara pidana ringan, pendekatan restorative justice akan diutamakan dengan melibatkan aparat setempat seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Sementara itu, untuk perkara perdata, Posbankum memfasilitasi mediasi sengketa, mulai dari konflik batas lahan, perselisihan antarwarga, hingga sengketa warisan.

“Kita ingin Posbankum menjadi solusi agar persoalan hukum bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata Supratman.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa atau wali nagari sebagai ujung tombak penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal. Ke depan, seluruh proses penyelesaian kasus akan didokumentasikan secara sistematis.

Kementerian Hukum, lanjutnya, tengah menyiapkan sistem berbasis aplikasi terpadu untuk memantau kinerja Posbankum, termasuk jumlah perkara, proses mediasi, hingga hasil penyelesaian.

Selain itu, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, masyarakat tetap dapat mengakses bantuan hukum gratis melalui 16 organisasi bantuan hukum yang didanai APBN di Sumatera Barat.

“Negara hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyatakan dukungan terhadap penguatan Posbankum sebagai sarana peningkatan akses keadilan di daerah.

Pemerintah berharap keberadaan Posbankum dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik secara damai, cepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat nagari. (SS)