MENTERI Perhubungan RI, Ignasius Jonan, menyatakan pihaknya mencabut larangan operasi ojek online atau layanan kendaraan online, demikian sejumlah laporan menyebutkan.
Keputusan ini, menurut laporan sejumlah media, diambil menhub di tengah protes masyarakat yang mempertanyakan keputusan pelarangan ojek online tersebut.
Sampai pukul 12.45 WIB, BBC Indonesia belum dapat memperoleh konfirmasi atas pemberitaan yang menyebutkan Menhub telah mencabut larangan ojek online tersebut.
Selain dari laporan media, BBC Indonesia juga memperoleh pesan tertulis yang disebutkan dari kemenhub terkait pelarangan itu.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Menhub Ignatius Jonan dalam pesan tertulisnya yang diterima BBC Indonesia, Jumat (18/12) pagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pesan Twitternya juga menanggapi keputusan kontroversial kemenhub tersebut.
“Saya segera panggil menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnya ditata,” demikian tulis Presiden Jokowi dalam Twitternya.
Kesenjangan
Lebih lanjut dalam keterangannya, Jonan menjelaskan latar belakang “pembatalan” aturan pelarangan ojek online.
Menurutnya, sesuai UU 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Akan tetapi, lanjutnya, “realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.”
Kesenjangan itulah, imbuh Jonan, yang selama ini “diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya”.
Atas dasar itulah, demikian Jonan,”ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.”
Menurutnya, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, pengelola ojek online dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com