FAKTA – Mengejutkan, ada sebuah kabar tidak sedap terjadi di wilayah hukum Polsek Kedungkandang, Kota Malang.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pada Kamis, 16 Januari 2025 pukul 16.30 WIB telah terjadi penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kedungkandang terhadap terduga penadah atau penggelapan motor dengan inisial TMN, beralamat di Jl. Muharto gg 5.
Alih-alih terduga itu menjalani proses hukum, justru menyeruak kabar dan disinyalir terduga TMN dibebaskan unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Kota Malang dihari yang sama yakni Kamis, 16 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil penelusuran, terduga bisa bebas dari jeratan hukum lantaran disinyalir sudah membayar sejumlah nominal yakni sebesar Rp15 juta.
Terkait kebenaran berita tersebut, tim investigasi media ini melakukan konfirmasi guna menelusuri kebenaran kabar yang telah diterima.
Tim melakukan konfirmasi Kapolsek Kedungkandang AKP Effendy Budi Wibowo.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 17 Januari 2025, AKP Effendy menjelaskan bahwasannya permasalahan ini akan terlebih dahulu ditanyakan kepada anggotanya.
Pada kesempatan yang berbeda, tepatnya Sabtu, 18 Januari 2025, tim media ini ditemui Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang.
Dalam pertemuan tersebut ia menjelaskan bahwasannya benar telah terjadi penangkapan terduga pelaku penadah atau penggelapan motor dengan inisial TMN.
Akan tetapi ia menampik adanya nominal Rp15 juta yang harus dibayarkan terduga sebagai syarat bisa bebas dari jeratan hukum.
“Tidak benar itu Mas, kami tidak pernah menerima sejumlah uang dari terduga pelaku TMN. Masalah tersebut telah diselesaikan secara restorative justice (RJ) antara si korban dan terduga pelaku penadah/penggelapan berinisial TMN. Dan kami siap mempertemukan antara korban dan terduga pelaku apabila memang diperlukan, “ ungkap Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang pada media ini. (Jerry/tim )






