
IBU kandung mana yang tega anaknya dibiarkan hidup sengsara. Maka dicarilah upaya bagaimana cara yang jitu untuk menggapainya. Ya si anak yang sudah bersuami itu harus disembunyikan terlebih dahulu. Begitulah pikiran yang berkecamuk di benak ibu kandung bernama Go Ling Ling.
Itu dibuktikan dan dilaksanakan sungguhan. Suatu saat, ketika sang anak, sebut saja Siany, berkunjung ke rumah ibu kandung, Go Ling Ling. Tidak jelas apa yang diomongkan antara sang ibu dengan Siany. Yang jelas, Siany yang juga dapat sebutan “anak mama” ini manut saja. Begitu juga, kata Advokat Dr Ir Yudi Wibowo Sukinto SH MH, ketika disuruh mengajukan cerai. “Gak usah mbantah, saya carikan menantu yang kaya,” berkata begitu sambil wanti-wanti agar anak mama tidak usah keluar rumah untuk ancang-ancang ajukan permohonan cerai di pengadilan negeri.
Andre Naga Saputra (Andre) yang tinggal sendirian berhari-hari, apalagi tidur sendirian, menjadi kelimpungan. Tak tahu ke mana perginya. Tetapi ia mengendus kalau isterinya itu kemungkinan besar berada di rumah mertuanya, Go Ling Ling.
Tanpa pikir panjang, Andre nggeblas ke kawasan Jl Dharma Husada Indah, menjemput isterinya, dengan maksud diajak pulang ke rumah Andre. Maksud hati memeluk gunung apalah daya tangan tak sampai. Peribahasa ini identik dengan yang dialami Andre. Betapa tidak, sesampainya di rumah mertua, ternyata pagar besi dan terkunci telah menghalanginya. Gak ada jalan lain kecuali harus melompatinya.
Mungkin mempunyai ilmu ginkang (meringankan tubuh), lompatan Andre tak terdengar sama sekali sewaktu jatuh ke tanah. Pembantu yang bernama Katmini, merangkap juga sebagai security, tenang-tenang saja karena memang tak mendengar apa-apa. Tidak ada suara gedebag-gedebug.
Akan tetapi beberapa menit kemudian ia dikagetkan dengan suara orang menggedor-gedor pintu. Lebih kaget lagi penerangan di seputar rumah padam seketika. Untung Katmini pegang handphone (HP) yang bisa digunakan sebagai senter darurat untuk mencari biang keladi huru-hara tersebut.
Alangkah kagetnya, ternyata yang gedor-gedor pintu adalah Andre, menantu juragannya. Katmini lari ke dalam melapor ke Go Ling Ling. Ia dipesan oleh juragannya agar tidak usah dibukakan pintu dan sang anak mama yang disembunyikan tidak usah keluar rumah. Biarlah yang keluar rumah lewat pintu rahasia, si Katmini sekalian lapor ke kantor kepolisian setempat.
Singkat kata, Andre yang dituduh melakukan pengrusakan dan masuk rumah tanpa ijin, diproses dan dijerat dengan pasal 406 ayat(1) KUHP serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan SH, perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan lalu, dengan menghadirkan Terdakwa Andre yang tidak dilakukan penahanan.
Ada Kejanggalan
Menurut Dr Yudi, advokat senior yang berkantor di kawasan Jl Kedungdoro 92D Surabaya bahwa dakwaan jaksa ada banyak kejanggalan.
Di antaranya, bukti pecahan kaca setebal 8 mm. “Kaca setebal 8 mm, kalau dipukul dengan tangan, jari tangan bisa putus dan luka parah,” tegas Yudi sambil menambahkan bahwa pecahan kaca itu seperti dipotong-potong rapi bukan berserakan layaknya dipecahkan.
Dengan demikian bukan pecah karena digedor. Sedangkan laporan mertuanya, Go Ling Ling, pada polisi bahwa menantunya merusak kaca dengan menggedor-gedor. “Faktanya, pecahan kaca itu rapi sekali seperti pakai alat,” tegas Yudi yang merasa yakin hakim mempertimbangkan dalam putusannya kelak, dengan adanya kejanggalan tersebut.
Perlu dicatat juga, kata Yudi, munculnya emosi Andre karena dipicu oleh mertuanya, Go Ling Ling, yang menyembunyikan Siany. Itu merupakan pelanggaran hukum yang nantinya bisa diproses. (F.302/MD/TIM)






