Semua  

MEMPERJUALBELIKAN SATWA LANGKA DIHUKUM 1 TAHUN 10 BULAN PENJARA

Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Subur SH, didampingi hakim anggota saat memimpin persidangan.
Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Subur SH, didampingi hakim anggota saat memimpin persidangan.

KARENA memperjualbelikan satwa langka 2 ekor kucing hutan (felis bengalensis) dan 2 ekor buaya muara (crocodylus), Karman Bin Subuh dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Subur SH. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dan dipidana denda sebesar Rp 15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa sesuai yang diatur dalam pasal 21 ayat (2) Huruf A, yakni setiap orang dilarang untuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

Berdasarkan kesaksian Ari Wahyu Wirawan bahwa pihak Badan KSDA mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering berniaga satwa langka yang dilindungi melalui internet (media sosial) milik terdakwa maupun forum jual beli hewan hias di mana terdakwa mencantumkan foto satwa yang mau diperjualbelikan melalui pin BB miliknya. Kalau ada peminat bisa langsung menghubunginya untuk melakukan transaksi dan penawaran.

Kemudian, tim BKSDA Sumsel bersama anggota Polda, Disbun, Kehutanan, melakukan penyelidikan. Saksi pun menyamar sebagai Amir (undercover buy), pembeli satwa langka dengan terlebih dulu melihat akun Facebook milik terdakwa. Kemudian saksi menghubunginya melalui BBM untuk melakukan penawaran harga satwa yang dijual terdakwa. Setelah dilakukan penawaran, disepakati tempat transaksi jual beli satwa langka tersebut. Selanjutnya saksi melakukan operasi gabungan untuk menangkap terdakwa di tempat transaksi yang telah disepakati.

Pada hari Rabu, tanggal 28 September 2016, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Pasar 16 Ilir, Palembang, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemeriksaan terhadap pakaian, badan dan 2 buah kotak kardus yang di dalam kotak tersebut ditemukan 2 kucing hutan dan 2 ekor buaya muara.

Terdakwa mengakui bahwa ia telah empat kali melakukan jual beli kucing hutan dan 2 buaya muara dengan harga masing-masing Rp 250.000,-/ekor. Kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sampai diadili di PN Palembang. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks