FAKTA – Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun VII dan V, Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka mengirimkan surat sanggahan sebanyak 1 berkas yang ditembuskan ke berbagai instansi terkait sebanyak 23 tembusan diantaranya, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (KLH) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPR RI, Gubernur Sumsel, Gakum Kehutanan Provinsi Sumsel, Dijen Planologi Kehutanan dan seterusnya.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Ir. Joko Widodo, tertanggal 24 November 2023 yang di tanda tangani ratusan Suku Anak Dalam (SAD), dalam suratnya mereka menyebutkan, bahwa mereka yang telah tinggal secara turun menurun di dalam hutan kawasan wilayah Lalan Mangsang Mendis Dusun VII dan V Desa Muara Medak. Proyek kemitraan Kepala Pengamanan Hutan (KPH) dengan PT. Hutan Bumi Lestari (HBL) dengan luas areal 2086 hektar ditambah dengan luasan lahan warga binaan 250 hektar, itu diharuskan menanam tanaman keras berupa kayu jelutung, guna mengembalikan fungsi hutan kawasan, sebagaimana awalnya karena PT. HBL pada tahun 2019, terjadi kebakaran besar yang menjadikan Direktur Operasional PT. HBL Alvaro Kadafi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 3 Milyar oleh Pengadilan Negeri Sekayu, dan Masyarakat SAD menjadi trauma keberadaan kembali PT. HBL.
Sekarang lahan warga binaan telah ditanami sawit semua, sementara lahan tersebut dilarang oleh Kementerian Kehutanan untuk melakukan penanaman kelapa sawit, karena itu merupakan lahan gambut. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH) tertanggal 3 November 2015, Nomor. S.494/ MEN LHK/PHPL/ 2015, tentang larangan pembukaan lahan gambut, surat edaran yang ditujukan keseluruh perusahaan.
Dengan dibukanya lahan gambut dijadikan tanaman sawit, ratusan suku anak dalam terancam kehidupannya karena hasil hutan berupa damar, madu hutan, rotan, jenang semua itu sudah tidak ada lagi. Sementara dari hasil sungai, berupa ikan, labi labi, dan biyuku sudah sukar didapat, karena yang tadinya sungai sudah dibuat oleh PT HBL kanal-kanal untuk mengeringkan lahan gambut.
Dengan disampaikannya surat ke Presiden RI Joko Widodo agar dapat mengembalikan fungsi hutan lahan gambut seperti sediakala dan memberikan tindakan kepada PT. HBL yang sudah menanam sawit dilahan gambut. Yang menjadi pertanyaan SAD apa fungsinya, KUPT. KPH Lalan Mendis yang tidak mengambil tindakan terhadap PT. HBL yang melanggar ketentuan Menteri KLH dan tidak mungkin ia tidak mengetahuinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Panji, yang dikonfirmasi media ini melalui aplikasi pesan instan (Whatsapp) nomor 0813.6798.60.XX mendapat jawaban, “Untuk saat ini prosesnya masih di satlak KLHK. Terkait keterlanjuran, untuk skemanya sendiri, nanti akan berubah tidak lagi kemitraan dengan KPH,” tulis Panji.
Sementara, KPH Lalan Mendis Ir. Salim Jundan yang dihubungi, melalui nomor Whatsapp 0812.7410.26XX tidak memberikan respon sama sekali, yang dianggapnya angin lalu. (ito)






