FAKTA – Terungkap dalam persidangan, para pengemplang keuangan negara, dalam Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019. Yang menggunakan Dana Kementerian Pertanian dan Holtikultura sebesar Rp1,3 triliun.
Diperuntukan 8 Kabupaten, yang paling banyak menerima dana tersebut, Kabupaten Banyuasin, sebesar Rp.335 Milyar. dan dana sebesar itu, sebagian diduga dikorupsi, para pengemplang keuangan Negara berbagi keuntungan, dengan Rekayasa, Mark Up, sesuai dengan tupoksi nya, Masing masing, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp7,9 miliar.
Seperti yang terungkap dalam persidangan, Senin (29/5/2023).
Dihadapan ketua Majelis Hakim Tipikor, Palembang. Sahlan Efendi. SH MH. Para saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum, dari para Ketua,Unit Pengelolaan Kegiatan dan Keuangan (UPKK) Kecamatan Muara Sugihan, sebanyak 13 orang.
Salah seorang Saksi, Ketua UPKK. Dasir. Dalam keterangan nya, mengaku perna mendatangi posko, terdakwa Ateng. Untuk nenyerahkan uang Rp.240 juta. Untuk Survei Invergasi dan Desain( SID) dan Saksi Tarjono. Ketua UPKK. Juga mengatakan, membeli Mesin Pompa Air. Sebanyak 5 buah, kemudian hanya terpasang 3 unit.
Sementara 2 unit lagi belum terpasang Sampai Sekarang, sementara program serasi sudah selesai tahun 2019.
Dan dari pembelian 5 unit pompa air, dengan harga per unit Rp350 juta. Akan tetapi yang terpasang 3 unit, sementara yang 2 unit belum terpasang, sedangkan mesin sudah di bayar lunas.
Dan dari pembelian 5 unit mesin pompa air, saya mendapatkan Cas Back dari penjualan sebesar Rp.15 juta. Ujar Saksi Tarjono.
Mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sahlan Efendi, kembali mempertanyakan, terkait 2 unit Mesin pompa air yang belum terpasang, sementara laporan pertanggung jawaban nya( SPJ) sudah dikerjakan 100%.
Dan sudah saudara kan 100%, namun kenyataan nya masih ada 2 mesin lagi yang belum terpasang, Saudara letakkan di mana Mesin Pimpa Air itu, sedangkan program Proyek serasi telah selesai tahun 2019, sekarang sudah tahun 2023.
Belum juga terpasang mesin tersebut. Saudara bisa di kenakan pasal penggelapan, bila perlu saudara di tahan,,” kata Hakim dalam persidangan, kemudian , Cecar Hakim, terkait mobilisasi alat berat, Eskavator yang digunakan di dapat dari mana, dari menyewa yang Mulia, sekaligus dengan oprator nya, kami sewa dari, UPJA. Muara Sugihan. Jawab Tarjono.
Kemudian secara detail Majelis Hakim, mempertanyakan, berapa biaya sewa Ekscavator serta opratornya. Tarjono sempat kebingungan, menjawabnya, bagaimana sewanya, kejar hakim, apakah bulanan apakah borongan, tegas Hakim. Lupa yang Mulia. Jawab, Tarjono.(ito/hai)






