Matel Rampas Motor Konsumen, Melanggar Perkap No 8 Tahun 2011

Nanang Nikson,S.H,M.Hum Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI)

FAKTA – Menegakkan peraturan hukum di Indonesia berkaitan dengan pengambilan paksa oleh pihak finance dengan memakai jasa pihak ke-3, hal itu dilarang dan menyalahi prosedur hukum dalam jaminan barang bergerak (Fiducia). Hal itu diatur Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

“Jadi pihak finance tidak diperkenankan mengambil jaminan unit tanpa melibatkan pihak kepolisian” terang Nanang Nilson SH, Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen-Nasional Indonesia (LPK-NI) saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (20/7/2024).

Nanang menjelaskan perbedaan finance dan leasing, “Kalau leasing sudah tidak berlaku di negara Indonesia sejak tahun 1984. Dikarenakan adanya pemberlakuan pajak progresive (tinggi). Maka dari itu sistim pembelian secara leasing tidak bisa dijalankan di Indonesia,”  terangnya.

“Karena apa? Sistim kredit jaminan barang bergerak seperti motor, mobil dengan sistem leasing akan merugikan dan memberatkan pihak konsumen,” paparnya.

Karena surat-surat atas nama lembaga pembiayaan sebelum lunas. Maka sita jaminan barang akan lebih leluasa bagi pihak pembiayaan yang dulu leasing. Sekarang berlaku lembaga pembiayaan finance yang berlaku di Indonesia untuk sistem kredit fidusia.

Nilson menambahkan, jika sistem finance adalah ketika ada perikatan perjanjian kredit antara pihak konsumen dan lembaga finance, surat unit sudah atas nama konsumen.

Maka pihak lembaga pembiayaan seperti FIF tidak dapat serta merta merampas unit kendaraan dijalan. Jika hal itu terjadi maka pihak finance akan dikenai sanksi dari pasal perampasan. Sebab pihak finance tidak melibatkan pihak penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan dan hasil sidang pengadilan. (Din/yhr)