FAKTA – Aliansi Masyarakat Rimuku menggelar unjuk rasa atau demo dengan melakukan penyegelan Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Jl. Badau nomor 14 A Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju kota pada Jumat (7/6/2024).
Demo yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Rimuku di kantor BPJN Sulbar dengan membawa sejumlah tuntutan akibat pihak BPJN Sulbar tidak komitmen dengan kesepakatan pada saat sosialisasi sebelum pembangunan jalan arteri yang dilakukan dengan masyarakat Rimuku.
Dalam unjuk rasa tersebut Aliansi Masyarakat Rimuku menyegel kantor BPJN Sulbar karena tidak adanya perwakilan yang menemui massa aksi. Koordinator lapangan (koorlap) aksi, Nurdiansyah mengatakan, janji itu disepakati saat 12 tahun lalu saat rencana pembangunan jalan arteri Mamuju. Namun, sampai saat ini BPJN abai terhadap kesepakatan dan janjinya kepada masyarakat Rimuku.
Sementara itu Ketua Cabang PMII Mamuju Refli Sakti Sanjaya yang juga ikut mendampingi aksi Aliansi Masyarakat Rimuku menganggap Kepala BPJN Sulbar terlalu arogan sehingga tidak menganggap kehadiran warga masyarakat Rimuku.
“Aksi yang dilakukan warga Rimuku hari ini yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu, hingga pemuda adalah bentuk reaksi dari tidak adanya balasan surat permohonan audiensi yang beberapa kali dimasukan oleh warga di kantor BPJN Sulbar, Warga terpaksa memutuskan untuk menyegel kantor ini sampai kepala BPJN Sulbar datang menemui aliansi, karena selama ini dianggap tidak ada kejelasan dan hanya janji-janji manis yang diberikan,” Kata Refli.
Ia juga katakan bahwa akan tetap berjuang bersama Aliansi Masyarakat Rimuku sampai point tuntutan di dengar dan disepakati oleh pihak BPJN Sulbar.
“Kalaupun nantinya kepala BPJN Sulbar tidak mengindahkan tuntutan warga, maka kami akan mendesak Mentri PUPR agar mencopot jabatan kepala BPJN Sulbar karena dianggap tidak mampu menjalankan amanah instansi ini,” tutup Refli Sakti Sanjaya dengan nada tegas.
Berikut 5 tuntutan yang diserukan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Rimuku yaitu sebagai berikut :
1. Buka akses jalan agar warga bisa masuk ke dalam dan melintas dengan sebebas-bebasnya.
2. Cabut semua pagar karena dianggap menghalangi dan mengganggu aktivitas warga.
3. Berikan lahan untuk kepentingan fasilitas umum.
4. Segera fasilitasi tempat parkiran perahu para nelayan di lingkungan Rimuku.
5. Perjelas IMB dan status kepemilikan lahan untuk semua gedung yang sudah dibangun. (Rahman)






