Daerah  

Masyarakat Minta Kejari Langkat Lanjutkan Pemeriksaan Inspektorat, Diduga Kasus Kepdes Tapak Kuda Salahudin Dipeti Eskan

FAKTA – Kasus Kepala Desa (kepdes) Tapak Kuda Kec Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara Salahudin yang menjabat sebagai kepala desa tahun 2022 sampai saat ini belum diketahui pasti dimana rimbanya. Padahal kasus dugaan syarat KKN yang dilakukan Kepala Desa Salahudin bersama stafnya telah ditangani Inspektorat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kronologisnya ketika awak media ini mencoba menginvestigasi kasus lama ini di Kantor Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara hasilnya bahwasanya desa dibawah kepemimpinan Kepala Desa Salahudin dan Sekretarisnya Khairudin Nisa dan Safrudin sebagai bendahara meninggalkan borok karena kasus dugaan syarat KKN di telapak Kepala Desa. Hal itu dikatakan sumber yang layak dipercaya di Kantor Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Jumat (12/9/2025).

“Kami masyarakat sangat kecewa atas kelakuan Kepala Desa Salahudin dan stafnya yang mana meninggal jejak tak terpuji, seperti anggaran Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara sebanyak Rp170 juta tak tahu arahnya kemana, seperti bantuan kepada Nelayan dan banyak lagi tak jelas arahnya,” ujar sumber tadi.

Untuk meyakinkan kasus dugaan penyelewengan dana untuk masyarakat Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara awak media ini langsung investigasi dengan Nurul Husna Kaur Perencanaan saat Kepala Desa Salahudin. “Saya hanya topeng sebagai perencanaan lalu Sekdes dan Bendahara termasuk Kepala Desa Salahudin yang menangani bantuan untuk pencairannya. Apakah kegiatan itu dilaksanakan jawaban tak ada. Masalahnya telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Langkat saat itu,” ujarnya kepada awak media ini.

Ketika dikonfirmasi Kades lama Salahudin via nomor HP-nya tak membalas dan pesan WA pun tak digubrisnya.

Kepala Desa Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Imran, S.Pd., menjawab pertanyaan awak media ini, Jumat (12/9/2025), mengatakan, “Saya tak tahu apa saja yang dilakukan Kepdes lama Salahudin bersama stafnya karena saya aktif menjadi Kepala Desa’ sejak tahun 2023 lalu,apa yang dilakukannya beserta staf nya merekalah yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Selanjutnya ketika awak media ini meminta tanggapan dari tokoh masyarakat Tapak Kuda Misno menjelaskan kepada awak media ini supaya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat menindak lanjuti kasus dugaan pungli yang ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Langkat Sumatera Utara terhadap Kepdes Tapak Kuda Tanjung Pura Kabupaten Langkat Salahudin diambil alih ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Tim Langkat G)