Masyarakat Beralih ke Digital, Pengunjung Samsat Tanjung Tak Naik Pasca Libur Panjang

Pelayanan di UPPD Samsat Tanjung. (foto: tbl/majalahfakta.id)

FAKTA – Pasca libur panjang, layanan UPPD Samsat Tanjung kembali berjalan normal. Terpantau di hari pertama pelayanan tidak terjadi lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang dilayani.

Beginilah kondisi di Kantor UPPD Samsat Tanjung yang terpantau pada Rabu, 25 Maret 2026, yang berlokasi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Di hari pertama buka pasca libur panjang sejak 18 hingga 24 Maret, layanan di UPPD Samsat Tanjung kembali berjalan normal.

Kepala UPPD Samsat Tanjung, Tina Kumaira, mengatakan di hari pertama buka pasca libur panjang, aktivitas pelayanan di UPPD Samsat Tanjung berjalan dengan lancar, tidak terjadi lonjakan signifikan masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tina menyebut kondisi ini terjadi karena masyarakat sudah mulai memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia, terutama layanan berbasis digital seperti e-Samsat dan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

“Kalau untuk saat ini kita lihat keadaannya masih biasa, artinya mungkin masyarakat di Kabupaten Tabalong khususnya sudah memanfaatkan berbagai macam layanan di tempat kita, contoh seperti aplikasi e-SIGNAL dan e-Samsat,” ujar Tina Kumaira, Kepala UPPD Samsat Tanjung.

Tina menambahkan bahwa UPPD Samsat Tanjung memberi keringanan berupa tidak dikenakan sanksi administrasi bagi warga wajib pajak yang PKB-nya jatuh tempo di momen libur panjang. Namun wajib pajak harus membayarkan PKB-nya satu hari pasca libur Lebaran, atau tepatnya di tanggal 25 Maret 2026.

Sebagai informasi, selain di kantor induk di Maburai, Samsat Tanjung juga mengaktifkan semua layanan publik di hari pertama kerja pasca libur Lebaran, seperti di Mall Pelayanan Publik Mabuun, layanan Samsat jemput antar, serta layanan e-Samsat dan aplikasi SIGNAL. (tbl/eya)