Masuk Babak Baru, Kasus Penculikan Maut Kacab BRI Sebanyak 15 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

FAKTA – Perkara penculikan yang berakhir dengan tewasnya Kepala Cabang (Kacab) BRI berinisial MIP kini melangkah ke fase krusial.

Penyidik Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan tahap dua tersebut menandai rampungnya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penyerahan perkara itu, yang melibatkan belasan tersangka dengan peran beragam.

“Benar, telah dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan total 15 tersangka,” ujar Budi Hermanto, Kamis (18/12/2025).

Kelima belas tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS. Mereka kini sepenuhnya berada dalam kewenangan jaksa untuk proses penuntutan dan persidangan.

Di luar nama-nama tersebut, perkara ini juga menyeret dua tersangka lain yang berasal dari unsur militer, yakni Kopda FH dan Serka N.

Penanganan terhadap keduanya dipisahkan dan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer, dengan sidang di bawah kewenangan oditur militer.

Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena melibatkan korban seorang pejabat perbankan, tetapi juga karena konstruksi hukumnya yang terus berkembang.

Dalam proses penelitian berkas perkara, jaksa peneliti sebelumnya meminta agar pasal yang disangkakan diperberat.

Semula, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, melihat fakta dan rangkaian peristiwa yang terungkap dalam penyidikan, jaksa meminta penambahan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bahkan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Penambahan pasal tersebut mengubah wajah perkara secara signifikan. Dari kasus penculikan yang berujung kematian, perkara ini berpotensi bergeser menjadi kejahatan serius dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana penjara seumur hidup.

Dengan dilimpahkannya para tersangka ke kejaksaan, penanganan kasus penculikan dan pembunuhan MIP kini sepenuhnya memasuki ranah penuntutan.

Publik pun menanti, bagaimana jaksa akan membuktikan rangkaian kejahatan tersebut di hadapan majelis hakim, serta sejauh mana tanggung jawab masing-masing pelaku dalam tragedi yang merenggut nyawa Kacab BRI itu. (F1)