FAKTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo menegaskan bahwa profesi penilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, khususnya di sektor keuangan.
Hal tersebut disampaikan Budi Prasodjo dalam konferensi pers di Kantor DPN MAPPI, Gedung 18 Office Park, Jalan TB Simatupang, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026), bertepatan dengan peringatan 45 tahun berdirinya MAPPI.
“MAPPI berdiri sejak tahun 1981. Pada awalnya, profesi penilai dibentuk iuntuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, terutama di sektor keuangan. Namun hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu profesi penilai,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pada masa awal berdirinya, sebagian besar pekerjaan penilai berkaitan dengan penilaian bangunan untuk kebutuhan perbankan. Seiring waktu, ruang lingkup penilaian berkembang ke berbagai sektor, seperti pasar modal, perpajakan, pertanahan, hingga sektor kreatif.
Menurut catatan MAPPI per 31 Desember 2025, jumlah anggota mencapai 9.129 orang, atau hampir 10 ribu penilai di seluruh Indonesia. Anggota tersebut terdiri dari berbagai strata, mulai dari penilai publik hingga tenaga ahli penilaian.
“Jumlah ini cukup signifikan. Profesi penilai kini diakui sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 2021,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa peran penilai semakin meluas setelah terbitnya sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi pertanahan untuk kepentingan umum, hingga undang-undang sektor ekonomi kreatif. Dalam sektor kreatif, penilai dilibatkan untuk menilai aset agar dapat diagunkan ke perbankan.
“Walaupun beberapa undang-undangnya terbit sejak 2019, implementasinya baru benar-benar berjalan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, kontribusi profesi penilai terhadap perekonomian nasional sangat besar. Hingga tahun 2024, nilai opini penilaian yang diterbitkan di Indonesia mencapai sekitar Rp10.000–12.000 triliun per tahun
“Jika dibandingkan dengan neraca pemerintah yang sekitar Rp14.000 triliun, kontribusi para penilai terhadap pembangunan ekonomi bangsa ini sangat besar. Peran kami juga sangat signifikan dalam proyek-proyek infrastruktur, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Budi.

Soroti Minimnya Perlindungan Hukum
Selain membahas peran strategis profesi penilai, jajaran DPN MAPPI juga menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Menurut Budi, profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
“Penilai itu hanya mengeluarkan opini nilai, tidak menerima uang, dan tidak terlibat dalam aliran dana. Tapi ketika opini tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan, penilai justru bisa terseret masalah hukum. Ini yang kami sesalkan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung belum sempurnanya infrastruktur pendukung profesi, salah satunya ketiadaan data transaksi properti nasional.
“Indonesia ini negara G20, tapi ironisnya kita tidak memiliki data transaksi properti yang terbuka. Harga riil rumah atau tanah sulit diakses. Kondisi ini membuka peluang terjadinya deviasi harga yang tinggi dan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Budi menilai, profesi penilai seharusnya dapat difungsikan secara optimal untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Saat ini, standar penilaian di Indonesia masih banyak mengacu pada praktik internasional yang belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kondisi domestik.
Harapan pada Regulasi Baru
MAPPI berharap, dengan berlakunya regulasi baru, termasuk KUHAP yang mulai diterapkan pada Januari tahun ini, penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan profesional.
“Jika penegak hukum tidak mengedepankan keadilan, maka upaya kita membangun bangsa akan menjadi sia-sia,” katanya.
Terkait penilaian ganti rugi lahan, Budi menegaskan bahwa konsep nilai penggantian yang wajar dan adil telah diatur dalam undang-undang. Nilai tersebut tidak hanya berdasarkan harga pasar atau NJOP, tetapi juga mempertimbangkan aspek restoratif untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak.
“Masyarakat yang tanahnya dibebaskan kehilangan lingkungan sosial dan sumber kehidupannya. Tidak adil jika hanya diganti dengan NJOP. Oleh karena itu, nilai penggantian harus mencerminkan keadilan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, MAPPI juga berharap apabila terjadi perbedaan persepsi terkait penilaian. “Maka mekanisme penyelesaiannya dapat melibatkan dewan penilai agar diperoleh pandangan profesional mengenai penerbitan suatu nilai,” pungkasnya. (Leoretzky)






