KEJAKSAAN Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, menyatakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, M Thoriq, tidak menunda eksekusi.
“Biar saja. PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Said Muhammad, ketika dihubungi di Semarang, Rabu (17/5), terkait putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi tukar guling tanah Pemprov Jawa Tengah di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Menurut dia, kejaksaan tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana 6 tahun penjara yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung tersebut.
Said menjelaskan, terdapat prosedur yang harus dilalui dalam upaya eksekusi terhadap M Thoriq. Terpidana akan dipanggil secara patut hingga tiga kali.
Jika dalam pemanggilan secara patut tersebut terpidana tidak datang, lanjut dia, maka kejaksaan bisa melakukan upaya paksa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi jaksa penuntut umum untuk menghukum Thoriq.
Dalam kutipan laman Mahkamah Agung dengan nomor registrasi 1251 K/PID.SUS/2014 tersebut, putusan kasasi telah dijatuhkan pada 25 Maret 2015.
Putusan itu sendiri dijelaskan telah dikirim ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 30 Juli 2015.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut Thoriq dengan pidana 6 tahun penjara.
Kasasi tersebut diajukan ketika sebelumnya Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas Thoriq bersama dua mantan bawahannya, yakni Kepala Bidang Pengukuran, Wimbo Cahyono, dan Kepala Seksi Pemetaan, Yudhi Riarso, dalam kasus korupsi tersebut. Ketiganya tersangkut kasus korupsi tukar guling tanah yang merugikan negara sekitar Rp 2,5 miliar. (Ist)